kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

G20 meluncurkan inisiatif akses alat kesehatan guna memerangi virus corona


Minggu, 26 April 2020 / 11:05 WIB
G20 meluncurkan inisiatif akses alat kesehatan guna memerangi virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Negara-negara yang tergabung dalam kelompok G20 pada Minggu (26/4) meluncurkan inisiatif internasional untuk mempercepat akses alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk melawan virus corona.

Mengutip Reuters, Minggu (26/4), Menteri Keuangan Arab Saudi sebagai ketua G20 saat ini mengatakan negara G20 masih bekerja untuk menjembatani kesenjangan pendanaan sekitar US$ 8 miliar untuk memerangi pandemi.

Baca Juga: Bank Dunia ingatkan G20: Negara-negara miskin di dunia terancam krisis pangan

"G20 akan terus memperkuat kerjasama global di semua bidang dan yang paling penting pada penutupan kesenjangan pembiayaan kesehatan langsung," ujar Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed al-Jadaan dalam sebuah pernyataan saat peluncuran inisiatif akselerator akses ke Covid-19 Tools seperti dikutip Reuters.

"Masyarakat internasional masih menghadapi ketidakpastian luar biasa tentang kedalaman dan lamanya krisis kesehatan ini," imbuhnya dalam pernyataan tersebut.

Awal bulan ini, Arab Saudi menjanjikan US$ 500 juta untuk mendukung upaya global memerangi pandemi virus corona.

Dalam pernyataan itu, mereka mengulangi seruannya kepada seluruh negara, organisasi non pemerintah, dermawan dan sektor swasta untuk membantu kesenjangan pembiayaan.

Baca Juga: Atasi pandemi Afrika, IMF dan World Bank mendesak aksi menutup gap US$ 44 miliar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×