CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Gulf Air Sepakati Pembelian 12 Pesawat Boeing 787 Dreamliner


Selasa, 18 November 2025 / 15:08 WIB
Gulf Air Sepakati Pembelian 12 Pesawat Boeing 787 Dreamliner
ILUSTRASI. Boeing menyepakati pembelian 12 pesawat Boeing 787 Dreamliner di Dubai Airshow. REUTERS/Robert Sorbo (UNITED STATES)/file Photo


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Gulf Air menandatangani perjanjian dengan Boeing untuk membeli setidaknya 12 pesawat Boeing 787 Dreamliner. Hal ini diungkapkan pada Selasa (18/11/2025).

Perjanjian pembelian definitif untuk membeli antara 12 - 15 pesawat Dreamliner, yang ditandatangani di Dubai Airshow. Ini merupakan kelanjutan dari pengumuman pada bulan Juli bahwa maskapai tersebut akan membeli 12 pesawat dengan opsi untuk membeli enam pesawat lagi. 

Baca Juga: Boeing Dapat Lampu Hijau untuk Tahap Selanjutnya Uji Sertifikasi 777X

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa kesepakatan Gulf Air itu bernilai sekitar US$ 7 miliar, bagian dari janji yang lebih luas oleh Bahrain untuk menginvestasikan US$17 miliar. 

"Tambahan 787 akan memungkinkan Gulf Air untuk meningkatkan penawaran jarak jauh premium dan memperkuat posisinya di pasar regional yang semakin kompetitif," kata Gulf Air dalam pernyataannya kepada Reuters.

Asal tau saja, Gulf Air merupakan maskapai asal Bahrain. Maskapai ini melayani lebih dari 50 tujuan di 30 negara di Afrika. 

Selanjutnya: China Batalkan Ratusan Ribu Penerbangan ke Jepang akibat Ketegangan soal Taiwan

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Ice Cream Fair November 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×