Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong sudah resmi mencabut Undang-Undang Ekstradisi yang menjadi sumber pemicu demonstrasi berbulan-bulan di negeri tersebut. Apakah pencabutan ini akan meredakan aksi demo? Entahlah.
Satu hal yang paling ditakuti para investor bila unjuk rasa belum juga reda adalah kalau Hong Kong menerapkan hukum darurat alias martial law. Hukum era kolonial ini memberi wewenang luas kepada otoritas Hong Kong serupa dengan darurat militer.
Baca Juga: Jangan senang dulu, pencabutan UU Ekstradisi Hong Kong gagal puaskan pengunjuk rasa
Bloomberg melaporkan, spekulasi Kepala Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mungkin memohon memberlakukan hukum darurat mengemuka sejak dia mengatakan pada pekan lalu bahwa semua opsi ada di atas mejanya.
Lam mengatakan, dia tidak pernah meminta ke China untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Undang-undang yang diperkenalkan oleh Inggris pada tahun 1922 itu digunakan dalam keadaan darurat atau bahaya publik. Payung hukum ini memberi pemimpin Hong Kong kekuatan untuk membuat "peraturan apa pun yang menurutnya diinginkan untuk kepentingan umum." Pejabat Cina pada Selasa (3/9) lalu mengatakan, UU darurat itu bisa diimplementasikan jika perlu.
Baca Juga: Ini cerita detik-detik penarikan UU Ekstradisi di Hong Kong
Nah, inilah yang membuat investor cemas. Analis pasar di Hong Kong memang menebak pemberlakukan UU darurat probabilitasnya rendah, tetapi mereka tidak mengesampingkan ini karena beberapa pemrotes anti-pemerintah berubah menjadi semakin kejam.
Sementara menerapkan UU darurat akan menjadi tindakan yang tidak terlalu ekstrem dibandingkan meminta pasukan China untuk memadamkan kerusuhan.
Dampak spontan pada pasar kemungkinan akan menjadi negatif. Kata analis, harga saham dan dolar Hong Kong akan berada di bawah tekanan karena investor asing pasati akan bergegas untuk mengurangi eksposur mereka.