kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

ICC Mengincar Penangkapan Tiga Pejabat Israel Termasuk Benjamin Netanyahu


Senin, 13 Mei 2024 / 21:04 WIB
ICC Mengincar Penangkapan Tiga Pejabat Israel Termasuk Benjamin Netanyahu
ILUSTRASI. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz hari Minggu (17/3/2024) di Yerusalem.


Sumber: IRNA | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - TEHRAN. The International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Utama zionis Israel. Mereka yang masuk daftar penangkapan adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Perang Yoav Gallant, dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Baca Juga: Berita Terkini Palestina, Senin (13/5): Tank Israel Kembali ke Gaza Utara

Pejabat Israel khawatir dengan surat perintah penangkapan serta perintah baru Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan gencatan senjata, yang akan mempengaruhi rencana mereka untuk melakukan genosida di kota Rafah, Gaza selatan.

Kantor Berita KAN 11 milik rezim Israel melaporkan, “Perkiraan di Israel adalah bahwa Mahkamah Internasional di Den Haag akan memerintahkan gencatan senjata untuk operasi Pasukan Pertahanan Israel di Rafah dan oleh karena itu para pejabat Israel berjuang untuk mencegah tindakan tersebut.”

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Jabalia dan Al Zaitoun, Media Israel Sebut Kebangkitan Hamas

“Sekitar setengah dari hakim mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah tersebut bahkan sebelum operasi di Rafah, namun perintah tersebut tidak mendapat dukungan dari AS,” tambah outlet Israel tersebut.

Afrika Selatan meminta ICJ pada hari Jumat untuk mengeluarkan perintah tambahan terhadap rezim tersebut, karena langkah-langkah yang telah diambil oleh pengadilan tidak mengatasi keadaan di Gaza.

Negara Afrika tersebut memperingatkan bahwa operasi rezim Israel terhadap kota Rafah menimbulkan risiko ekstrim terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, dan terhadap kelangsungan hidup warga Palestina.

Kasus genosida Afrika Selatan terhadap rezim Israel pertama kali diajukan ke ICJ pada 29 Desember 2023, terkait perang rezim tersebut di Jalur Gaza.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×