kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

ICC Mengincar Penangkapan Tiga Pejabat Israel Termasuk Benjamin Netanyahu


Senin, 13 Mei 2024 / 21:04 WIB
ILUSTRASI. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz hari Minggu (17/3/2024) di Yerusalem.


Sumber: IRNA | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - TEHRAN. The International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Utama zionis Israel. Mereka yang masuk daftar penangkapan adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Perang Yoav Gallant, dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Baca Juga: Berita Terkini Palestina, Senin (13/5): Tank Israel Kembali ke Gaza Utara

Pejabat Israel khawatir dengan surat perintah penangkapan serta perintah baru Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan gencatan senjata, yang akan mempengaruhi rencana mereka untuk melakukan genosida di kota Rafah, Gaza selatan.

Kantor Berita KAN 11 milik rezim Israel melaporkan, “Perkiraan di Israel adalah bahwa Mahkamah Internasional di Den Haag akan memerintahkan gencatan senjata untuk operasi Pasukan Pertahanan Israel di Rafah dan oleh karena itu para pejabat Israel berjuang untuk mencegah tindakan tersebut.”

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Jabalia dan Al Zaitoun, Media Israel Sebut Kebangkitan Hamas

“Sekitar setengah dari hakim mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah tersebut bahkan sebelum operasi di Rafah, namun perintah tersebut tidak mendapat dukungan dari AS,” tambah outlet Israel tersebut.

Afrika Selatan meminta ICJ pada hari Jumat untuk mengeluarkan perintah tambahan terhadap rezim tersebut, karena langkah-langkah yang telah diambil oleh pengadilan tidak mengatasi keadaan di Gaza.

Negara Afrika tersebut memperingatkan bahwa operasi rezim Israel terhadap kota Rafah menimbulkan risiko ekstrim terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, dan terhadap kelangsungan hidup warga Palestina.

Kasus genosida Afrika Selatan terhadap rezim Israel pertama kali diajukan ke ICJ pada 29 Desember 2023, terkait perang rezim tersebut di Jalur Gaza.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×