Sumber: Cointelegraph | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Berinvestasi pada kripto tanpa potongan pajak jelas menjadi impian para investor. Lima negara berikut ini berhasil mewujudkan impian tersebut.
Ledakan popularitas kripto memang membuat otoritas pajak di banyak negara tergiur. Perputaran uang dalam jumlah besar jelas membuat investasi kripto selalu diawasi.
Lima negara memiliki pandangan berbeda. Kelima negara yang membebaskan pajak pada kripto ini sekarang menjadi surga bagi para investor, trader, dan pengusaha aset digital lain.
Negara mana saja? Mengutip Cointelegraph, berikut adalah daftarnya.
Baca Juga: Arkham Intelligence Ungkap Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah US$ 3,5 Miliar
1. Kepulauan Cayman
Nama negara ini jelas cukup asing di telinga Anda. Negara kecil yang terletak di lautan Karibia ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, pajak keuntungan modal, atau pajak perusahaan, termasuk mata uang kripto.
Undang-Undang Aset Virtual (Penyedia Layanan) yang telah diperbarui, dengan rezim perizinan yang berlaku penuh mulai April 2025.
Negara yang ada di bawah kendali hukum Inggris ini memiliki ekonomi lokal yang stabil dan gaya hidup ramah ekspatriat kelas atas, membuatnya menjadi zona kripto bebas pajak yang paling menarik.
Baca Juga: Bisakah Harga Bitcoin Menyentuh US$ 200.000 Tahun 2025? Ini Kata Analis
2. Uni Emirat Arab
Negara kaya raya ini memang terkenal sangat ramah terhadap kripto. Di negara ini, setiap individu tidak membayar pajak atas perdagangan, staking, penambangan, atau penjualan kripto.
Dengan regulator kripto khusus seperti Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai, Otoritas Jasa Keuangan Dubai, dan Otoritas Pengatur Jasa Keuangan, negara ini menawarkan kejelasan regulasi bagi perusahaan rintisan, VC, dan pemain besar.
Uni Emirat Arab menjadi pilihan yang jelas bagi mereka yang ingin pindah untuk menghemat pajak kripto.
Baca Juga: Serangan Udara Israel ke Damaskus Guncang Pasar Kripto, Harga Bitcoin Turun Tajam
3. El Salvador
Tak mungkin melupakan negara ini jika berbicara tentang mata uang kripto. Pada tahun 2021, El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Sekarang, di tahun 2025, negara ini masih menempati posisi teratas dalam hal surga bebas pajak Bitcoin. El Salvador dalah salah satu dari sedikit negara bebas pajak kripto, terutama bagi investor jangka panjang.
Untuk Anda yang ingin hidup bebas pajak dengan kripto sambil tetap terhubung dengan ekosistem yang baru, El Salvador mewakili alternatif yang berani dan sepenuhnya legal.
Baca Juga: El Salvador Rombak Kebijakan Bitcoin Demi Dana Segar IMF
4. Jerman
Di Eropa, Jerman menjadi salah satu pemain penting dalam bertumbuhnya ekosistem kripto. Bagi bagi pemegang kripto jangka panjang, negara ini diam-diam menjadi salah satu negara yang paling ramah terhadap kripto pada tahun 2025.
Alasannya, jika Anda menyimpan Bitcoin atau aset digital lainnya selama lebih dari 12 bulan, semua penjualan, pertukaran, atau bahkan penggunaan sehari-hari sepenuhnya bebas pajak.
Jerman memperlakukan aset kripto yang telah lama dipegang sebagai aset pribadi, bukan aset spekulatif. Jerman merupakan salah satu negara dengan celah pajak kripto yang langka di mana kepemilikan aset kripto setara dengan pengecualian.
Baca Juga: Tembus US$ 120.000 per Keping, Ini Penyebab Lonjakan Harga Bitcoin
5. Portugal
Negara bebas pajak kripto terakhir dalam daftar ini adalah Portugal. Untuk aset yang dimiliki lebih dari 365 hari, keuntungan modal kripto sepenuhnya dibebaskan dari pajak.
Cointelegraph mencatat, kemudahan ini akan semakin menarik bagi mereka yang memenuhi syarat dalam program Non-Habitual Resident (NHR) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Menurut aturan tersebut, sebagian besar pendapatan kripto dari luar negeri bebas pajak, sementara pendapatan domestik hanya dikenakan pajak sebesar 20%.
Sayangnya, Portugal memang belum sepenuhnya bebas pajak. Keuntungan jangka pendek (di bawah satu tahun) kini dikenakan pajak sebesar 28%, dan pendapatan dari staking atau aktivitas serupa bisnis juga dikenakan pajak.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif
Tonton: Perkiraan BPS: Produksi Beras Naik 11% di Kuartal III-2025! Cek Datanya