CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Informasi Intelijen AS Sebut Pasukan Ukraina Tidak Terkepung di Kursk


Kamis, 20 Maret 2025 / 20:52 WIB
Informasi Intelijen AS Sebut Pasukan Ukraina Tidak Terkepung di Kursk
ILUSTRASI. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberi isyarat saat menghadiri konferensi pers, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di Kyiv, Ukraina 12 Maret 2025. REUTERS/Valentyn Ogirenko


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Pada Selasa, Trump dilaporkan berbicara dengan Putin, yang menyatakan kesediaannya untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Ukraina selama 30 hari. 

Namun, tawaran ini tidak sepenuhnya memenuhi permintaan gencatan senjata 30 hari yang diajukan Trump dan dinilai Zelenskiy sebagai langkah yang dapat diterima.

Mark Cancian, pensiunan kolonel Korps Marinir AS dan penasihat senior di Pusat Studi Strategis dan Internasional, menilai langkah Putin bertujuan memperkuat narasi kemenangan Rusia dan melemahkan semangat perlawanan Ukraina. 

Baca Juga: Ukraina Sebut Pasukan Korea Utara Dikerakan untuk Usir Tentara Ukraina di Kursk

“Ini adalah bagian dari strategi Rusia untuk menunjukkan bahwa perlawanan sia-sia dan kemenangan mereka tidak terhindarkan,” ujarnya.

Institut Studi Perang, sebuah lembaga pemantau konflik berbasis di AS, menyatakan pada 14 Maret bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan pasukan Rusia telah mengepung pasukan Ukraina dalam jumlah besar di Oblast Kursk atau di wilayah lain sepanjang garis depan Ukraina. 

Para pejabat dan analis yang diwawancarai Reuters juga menyimpulkan bahwa klaim Putin pada 13 Maret tidak akurat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×