kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Ini Biaya Ibadah Haji Jamaah Malaysia untuk Musim 1447H/2026M


Rabu, 22 Oktober 2025 / 21:17 WIB
Ini Biaya Ibadah Haji Jamaah Malaysia untuk Musim 1447H/2026M
ILUSTRASI. Biaya pelaksanaan ibadah haji Malaysia untuk musim 1447H/2026M tetap, tidak berubah bagi semua kelompok jemaah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Sumber: New Straits Times | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pelaksanaan ibadah haji Malaysia untuk musim 1447H/2026M tetap, tidak berubah bagi semua kelompok jemaah, termasuk kategori B40, demikian diumumkan oleh Lembaga Tabung Haji (TH) hari ini.

Ketua TH, Tan Sri Abdul Rashid Hussain, mengatakan bahwa hal ini berarti biaya bagi jemaah yang berangkat melalui program Muassasah tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun berturut-turut, meskipun biaya operasional di Tanah Suci terus meningkat.

Rincian Biaya dan Bantuan Keuangan

Abdul Rashid menjelaskan bahwa untuk kelompok B40, biaya yang harus dibayar tetap sebesar RM15.000, setelah menerima Bantuan Kewangan Haji senilai RM18.300.

Sementara itu, kelompok M40 akan membayar RM23.500 dengan bantuan sebesar RM9.800, dan kelompok T20 akan dikenakan biaya penuh sebesar RM33.300.

Baca Juga: Periode Haji Musim Panas Berakhir, Tahun Depan Masuk Musim Semi

TH diperkirakan akan menanggung total RM210 juta dalam bentuk Bantuan Kewangan Haji pada tahun depan untuk membantu meringankan beban keuangan calon jemaah yang memenuhi syarat.

“TH yakin dapat terus memberikan standar layanan terbaik. Kami bangga atas penghargaan Diamond Award untuk program Labaytum musim lalu yang membawa kehormatan bagi Malaysia. Kami akan berupaya mempertahankan mutu layanan yang diharapkan,” ujar Abdul Rashid.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim atas dukungannya, termasuk mempertahankan bantuan sebesar RM1.000 bagi setiap jemaah B40.

Strategi Menekan Kenaikan Biaya

Direktur pelaksana sekaligus CEO grup TH, Mustakim Mohamad, menjelaskan bahwa lembaga tersebut berhasil menstabilkan biaya melalui langkah strategis seperti pemesanan lebih awal dan kontrak sewa jangka panjang untuk akomodasi.

Langkah ini membantu melindungi jemaah dari dampak inflasi di Mekah dan Madinah.

“Beberapa gedung akomodasi baru dengan fasilitas modern telah diidentifikasi untuk meningkatkan kenyamanan jemaah. TH juga telah menandatangani kontrak penerbangan selama lima tahun untuk mengurangi dampak fluktuasi harga tiket pesawat,” jelasnya.

Baca Juga: Ekonomi Malaysia Tumbuh 5,2% di Kuartal III-2025, Didukung Konsumsi Domestik

Sejak program Bantuan Kewangan Haji diperkenalkan pada 2001, TH telah menanggung biaya kumulatif lebih dari RM2,72 miliar selama 25 tahun.

Surat Tawaran dan Proses Banding

Dalam pengumuman terpisah, TH menyatakan bahwa surat tawaran untuk musim haji 1447H/2026M akan dikirim secara bertahap kepada 31.600 calon jemaah mulai Jumat ini.

Bagi mereka yang tidak menerima surat tawaran, proses banding akan dibuka mulai 3 November melalui platform digital THiJARI.

Permohonan banding akan dipertimbangkan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk lama waktu pendaftaran haji, usia pemohon, rata-rata saldo tabungan di TH, dan jumlah pengajuan banding sebelumnya.

Calon jemaah juga diingatkan bahwa mereka harus memiliki tabungan minimum RM15.000 di TH untuk memenuhi syarat menerima tawaran atau mengajukan banding, serta lulus pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat wajib.

Selanjutnya: Dana Pensiun Amati Fenomena Window Dressing di Pasar Modal Jelang Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Simak Pelajaran Bisnis dari Greenhope yang Ubah Singkong Jadi Solusi Dunia




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×