kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Jalan Xi Jinping untuk masa jabatan ketiga terbuka lebar


Selasa, 09 November 2021 / 09:12 WIB
Jalan Xi Jinping untuk masa jabatan ketiga terbuka lebar
ILUSTRASI. Jalan Xi Jinping untuk masa jabatan ketiga sebagai pejabat tinggi partai paling berkuasa di negara tersebut terbuka lebar. REUTERS/Thomas Peter


Sumber: Associate Press | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Ini akan menekankan era baru pemerintahan Partai Komunis di bawah kepemimpinan Xi dan itu akan meletakkan dasar bagi Xi untuk menyamai Mao dan Deng dan meletakkan dasar bagi Xi untuk terus memerintah di masa depan," kata Yang.

Mengutip AP, Partai Komunis China telah mengeluarkan dua evaluasi sebelumnya tentang sejarahnya. Pertama, pada tahun 1945, saat bergerak menuju perebutan kekuasaan empat tahun kemudian dari Nasionalis Chiang Kai-shek. 

Kedua, pada tahun 1981 saat Deng memimpin penilaian terhadap Revolusi Kebudayaan Mao 1966-1976 yang penuh gejolak.

Dalam kedua kasus tersebut, partai berusaha untuk meredakan perpecahan dan memulihkan persatuan di dalam barisannya.

Satu dekade setelah mengambil alih kepemimpinan, Xi tidak menghadapi saingan yang jelas di dalam partai dan memiliki kekuatan yang terkonsolidasi dengan mengawasi ekonomi yang stabil, kebijakan luar negeri yang tegas, peningkatan besar-besaran militer dan tindakan keras terhadap korupsi yang telah menjerat banyak pejabat tinggi yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun. 

Selanjutnya: Xi Jinping: China dengan tegas menentang semua bentuk hegemoni dan politik kekuasaan




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×