Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Jaringan gaming berbasis Ethereum Xai resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, atas dugaan pelanggaran merek dagang dan persaingan tidak sehat.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Distrik Utara California pada Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Pendiri xAI Igor Babuschkin Hengkang, Dirikan Perusahaan Investasi Keamanan AI
Melansir laman Cointelegrap Senin (25/8), dalam dokumen gugatan, Xai menuduh keberadaan perusahaan xAI milik Musk telah menimbulkan kebingungan luas di pasar sehingga merusak merek dagang Xai.
Perusahaan Ex Populus, entitas asal Delaware yang berada di balik Xai, menyatakan telah menggunakan merek dagang XAI dalam perdagangan di Amerika Serikat sejak Juni 2023.
Penggunaan itu mencakup ekosistem gaming berbasis blockchain serta token kripto $XAI.
“Ini adalah contoh klasik pelanggaran merek dagang yang membutuhkan intervensi pengadilan untuk diperbaiki,” demikian isi gugatan yang diajukan Ex Populus.
Menurut dokumen tersebut, Ex Populus mengoperasikan ekosistem Xai yang mencakup jaringan berbasis blockchain untuk mendukung video game dan transaksi digital.
Baca Juga: xAI Milik Elon Musk Gaet Kontrak Rp3,2 Triliun dari Departemen Pertahanan AS
Infrastruktur ini dirancang untuk menunjang logika permainan, keputusan berbasis AI, sistem hadiah, hingga manajemen data lintas aplikasi.
Hingga saat ini, pihak xAI maupun Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.