Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Menurut pakar keamanan nasional, sejarah panjang transfer kekuasaan secara damai di Amerika Serikat kemungkinan akan terus berlanjut meskipun ada upaya Presiden AS Donald Trump terhadap legitimasi hasil pemilu.
Apa yang akan terjadi pada bulan-bulan ke depan pasca diumumkannya Joe Biden sebagai pemenang Pilpres AS?
Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban penting mengenai kondisi pasca Pilpres AS seperti yang dilansir dari Reuters:
Apakah Trump menghadapi tenggat waktu untuk meninggalkan Gedung Putih?
Jawabannya iya. Pemilihan presiden AS secara resmi belum berakhir. Para pemilih - loyalis partai yang biasanya berjanji untuk mendukung kandidat yang mendapat suara terbanyak di negara bagian mereka - akan bersidang pada 14 Desember untuk memberikan suara mereka secara resmi.
Kongres yang baru duduk menerima hasil dari Electoral College pada 6 Januari. Jika Biden memenangkan pemilihan Electoral College, seperti yang diharapkan, dia akan dilantik pada siang hari pada 20 Januari - tanggal yang ditetapkan dalam Konstitusi.
Baca Juga: Joe Biden menang, mengapa Xi Jinping dan Vladimir Putin belum ucapkan selamat?
Dapatkah transisi kekuasaan kepada Biden dilakukan di tengah keberatan Trump?
Iya. Trump hanya memiliki kekuatan untuk memperlambat proses transisi Biden.
Sebuah undang-undang yang disebut Undang-Undang Peralihan Presiden tahun 1963 membuat karir pegawai negeri sipil penting untuk penyerahan kekuasaan. Mereka menghadapi tenggat waktu untuk memberikan data dan akses ke pejabat yang masuk.
Baca Juga: WHO tak sabar bekerja sama secara erat dengan tim Biden
Di bawah undang-undang, proses transisi akan berubah menjadi sangat cepat setelah agen federal bernama Administrasi Layanan Umum AS (GSA), yang mengelola gedung federal, menunjuk pemenang pemilu.