Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia antara lain:
Pertama, mengizinkan operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kedua, mengizinkan operasional Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Ketiga, mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Minggu 18 Juli, positif 9.128, sembuh 11.857, meninggal 158
Keempat mengizinkan operasional warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Kelima, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Meskipun melonggarkan kegiatan masyarakat, Presiden meminta semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan
Presiden memerintahkan agar masyarakat melakukan isolasi mandiri jika mengalami positif dan tejadi gejala, serta memerintahkan semua pihak yang berwenang di daerah untuk memberikan pengobatan sedini mungkin.
Menurut Presiden, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk pasien corona di Indonesia kategori tanpa gejala dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Pada kesempatan itu Presiden juga menegaskan bantuan untuk masyarakat yang terdampak akan disalurkan guna meringankan beban masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun yang akan disalurkan dalam bentuk; bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet bagi guru dosen pelajar dan mahasiswa lalu melanjutkan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Presiden Joko Widodo.