Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana mengatur transaksi lintas batas untuk aset virtual seperti mata uang kripto.
Kementerian Keuangan Korea Selatan mengungkapkan, negara itu akan memberlakukan persyaratan pendaftaran dan pelaporan transaksi aset virtual lintas batas mulai paruh kedua tahun 2025.
Mengutip Reuters, Jumat (25/10), berdasarkan peraturan baru tersebut, bisnis yang berurusan dengan perdagangan lintas batas aset virtual akan diminta untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu.
Baca Juga: Ekonomi Korea Selatan Terancam Lambat, Menteri Keuangan Waspada
Kementerian juga menambahkan, bisnis perdagangan lintas batas aset virtual juga diminta untuk melaporkan transaksi mereka ke Bank of Korea setiap bulan.
Kementerian Keuangan menambahkan, peraturan baru tersebut akan mulai berlaku mulai paruh kedua tahun 2025 setelah menyelesaikan persyaratan legislatif.
Badan Bea Cukai Korea Selatan mencatat, sejak tahun 2020, total kejahatan terkait valuta asing senilai 11 triliun won (US$ 7,97 miliar) di Korea Selatan, dengan 81,3% melibatkan aset virtual.
($1 = 1.379,7300 won)