kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Korea Selatan akan Mengatur Perdagangan Aset Virtual Lintas Batas


Jumat, 25 Oktober 2024 / 09:43 WIB
Korea Selatan akan Mengatur Perdagangan Aset Virtual Lintas Batas
ILUSTRASI. Korea Selatan berencana mengatur transaksi lintas batas untuk aset virtual seperti mata uang kripto. REUTERS/Carlos Barria/Files


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana mengatur transaksi lintas batas untuk aset virtual seperti mata uang kripto.

Kementerian Keuangan Korea Selatan mengungkapkan, negara itu akan memberlakukan persyaratan pendaftaran dan pelaporan transaksi aset virtual lintas batas mulai paruh kedua tahun 2025.

Mengutip Reuters, Jumat (25/10), berdasarkan peraturan baru tersebut, bisnis yang berurusan dengan perdagangan lintas batas aset virtual akan diminta untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu.

Baca Juga: Ekonomi Korea Selatan Terancam Lambat, Menteri Keuangan Waspada

Kementerian juga menambahkan, bisnis perdagangan lintas batas aset virtual juga diminta untuk melaporkan transaksi mereka ke Bank of Korea setiap bulan.

Kementerian Keuangan menambahkan, peraturan baru tersebut akan mulai berlaku mulai paruh kedua tahun 2025 setelah menyelesaikan persyaratan legislatif.

Badan Bea Cukai Korea Selatan mencatat, sejak tahun 2020, total kejahatan terkait valuta asing senilai 11 triliun won (US$ 7,97 miliar) di Korea Selatan, dengan 81,3% melibatkan aset virtual.

($1 = 1.379,7300 won)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×