Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Korea Selatan bersiap mengakhiri larangan investasi kripto oleh korporasi yang telah berlaku sejak 2017.
Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) dilaporkan tengah memfinalisasi pedoman baru yang memungkinkan perusahaan tercatat dan investor profesional berinvestasi pada aset kripto.
Melansir Cointelegraph Senin (12/1/2026) dengan mengutip laporan Seoul Economic Daily, FSC akan mengizinkan perusahaan publik menempatkan dana hingga maksimal 5% dari total ekuitasnya ke dalam aset kripto.
Baca Juga: Tekanan Investor Memuncak, CEO Heineken Dolf van den Brink Lepas Jabatan
Kebijakan ini menandai perubahan besar setelah hampir sembilan tahun pembatasan ketat terhadap partisipasi institusi di pasar aset digital.
Seorang pejabat senior FSC yang mengetahui kebijakan tersebut menyebutkan, pedoman final akan dirilis pada Januari atau Februari mendatang.
Aturan ini akan membuka ruang transaksi aset kripto untuk tujuan investasi dan keuangan oleh badan usaha.
Larangan investasi kripto oleh institusi diberlakukan sejak 2017, ketika otoritas keuangan Korea Selatan membatasi partisipasi korporasi karena kekhawatiran terhadap pencucian uang dan risiko stabilitas keuangan.
Meski demikian, investasi yang diperbolehkan akan dibatasi hanya pada 20 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.
Transaksi juga hanya dapat dilakukan melalui lima bursa kripto terbesar di Korea Selatan yang telah teregulasi.
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan pada Rusia, Jerman Dorong Kerja Sama Keamanan dengan India
Adapun terkait stablecoin yang dipatok ke dolar AS, seperti Tether (USDT), masih dalam tahap pembahasan.
FSC sebelumnya telah menyampaikan draf pedoman ini kepada kelompok kerja kripto pada 6 Januari lalu dan pertama kali mengumumkan rencana pelonggaran aturan secara bertahap pada Februari 2025.
Berpotensi Dongkrak Pasar Kripto
Kebijakan ini dinilai berpotensi membawa aliran dana besar ke pasar kripto domestik. Sebagai ilustrasi, raksasa internet Korea Selatan, Naver, yang memiliki ekuitas sekitar 27 triliun won atau setara US$ 18,4 miliar, secara teoritis dapat membeli hingga 10.000 bitcoin jika memanfaatkan batas investasi maksimal.
Pelaku pasar menilai, pelonggaran aturan ini juga dapat mempercepat realisasi peluncuran stablecoin nasional serta produk exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot di Korea Selatan. Dukungan terhadap ETF kripto terus meningkat, meski hingga kini persetujuan regulasi masih tertahan.
Baca Juga: Bursa Saham China Meroket ke Level Tertinggi Sejak 2015: Pemicu Reli AI & Dirgantara
Selain itu, kebijakan ini diperkirakan akan mendorong pertumbuhan perusahaan kripto lokal, startup blockchain, serta pengembangan digital asset treasury (DAT).
Selama ini, sejumlah perusahaan besar Korea Selatan memilih berinvestasi kripto di luar negeri untuk menghindari pembatasan domestik.
Fokus CBDC dan Stablecoin
Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan juga tengah menyiapkan strategi mata uang digital nasional.
Baca Juga: Goldman Proyeksikan Minyak Brent di US$56 dan WTI US$52 Secara Rata-Rata di 2026
Dalam kerangka Economic Growth Strategy 2026, pemerintah menargetkan 25% transaksi dana kas negara dapat dieksekusi melalui mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) pada 2030.
Strategi ini juga mencakup rencana penerapan sistem perizinan bagi penerbit stablecoin, termasuk kewajiban cadangan aset 100% serta jaminan hukum atas hak penukaran dana pengguna.













