kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Korea Utara: 800.000 Penduduk Mendaftar Militer untuk Berperang Lawan AS


Sabtu, 18 Maret 2023 / 12:05 WIB
Korea Utara: 800.000 Penduduk Mendaftar Militer untuk Berperang Lawan AS


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengklaim bahwa sekitar 800.000 warganya secara sukarela bergabung ke dalam militer negara tersebut untuk berperang melawan Amerika Serikat.

Laporan surat kabar Rodong Sinmun menyebut sekitar 800.000 pelajar dan pekerja dari seluruh penjuru negeri menyatakan keinginan untuk mendaftar atau mendaftar kembali di jajaran militer untuk melawan Amerika Serikat.

Klaim Korea Utara muncul setelah negara tersebut pada hari Kamis meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-17 sebagai tanggapan atas latihan militer AS-Korea Selatan yang sedang berlangsung.

Korea Utara menembakkan ICBM ke laut antara semenanjung Korea dan Jepang pada hari Kamis, beberapa jam sebelum presiden Korea Selatan terbang ke Tokyo untuk pertemuan puncak yang membahas cara-cara untuk melawan Korea Utara yang bersenjata nuklir.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Rudal balistik Korut dilarang di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB dan peluncuran itu mendapat kecaman dari pemerintah di Seoul, Washington dan Tokyo.

Pasukan Korea Selatan dan Amerika memulai latihan bersama selama 11 hari, yang dijuluki Freedom Shield 23 dalam skala yang tidak pernah terlihat sejak 2017 untuk melawan ancaman Korea Utara yang semakin meningkat.

Kim menuduh Amerika Serikat dan Korea Selatan meningkatkan ketegangan dengan latihan militer tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×