kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korea Utara Sahkan UU Baru, Tak Boleh Ada Negosiasi Denuklirisasi


Jumat, 09 September 2022 / 13:23 WIB
Korea Utara Sahkan UU Baru, Tak Boleh Ada Negosiasi Denuklirisasi
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Korea Utara mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengabadikan kebijakan senjata nuklirnya dan melarang negosiasi denuklirisasi.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengabadikan kebijakan senjata nuklirnya. Undang-undang baru ini, menurut pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, membuat status nuklir Korea Utara tidak dapat diubah dan melarang negosiasi apa pun tentang denuklirisasi.

Demikian laporan media pemerintah Korea Utara yang dikutip Reuters, Jumat (9/9).

Langkah itu dilakukan ketika para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Presiden Amerika Serikat (AS) saat itu Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya pada 2018, gagal meyakinkan Kim untuk meninggalkan pengembangkan senjata nuklir.
Iklan

Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, mengesahkan undang-undang tersebut pada hari Kamis sebagai pengganti undang-undang tahun 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara itu, menurut kantor berita negara KCNA.

"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim dalam pidato di majelis.

Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Pelanggaran Hak di Korut Meningkat, Minta Dewan Keamanan Bertindak

Kim menambahkan, dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika Korea Utara harus menghadapi 100 tahun sanksi.

Seorang wakil di majelis mengatakan, undang-undang itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara dengan senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten dan standar" dari kebijakan nuklirnya, KCNA melaporkan.

“Itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional. di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii.

Di Undang-undang lama tahun 2013, Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.

Undang-undang baru lebih dari itu untuk memungkinkan serangan nuklir preemptive jika serangan dekat dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" Korea Utara.

Seperti undang-undang sebelumnya, versi baru UU ini juga menegaskan Korea Utara tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara Utara.

Undang-undang baru juga menyebutkan, Korea Utara dapat meluncurkan serangan nuklir preemptive jika mendeteksi serangan yang akan segera terjadi dalam bentuk apa pun yang ditujukan pada kepemimpinan Korea Utara dan organisasi komando pasukan nuklirnya.

Baca Juga: Ditawari Bantuan Ekonomi, Adik Kim Jong Un Justru Minta Presiden Korsel Tutup Mulut




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×