kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kripto dicap ilegal, Huobi dan Binance tidak bisa lagi digunakan di China


Minggu, 26 September 2021 / 19:18 WIB
Kripto dicap ilegal, Huobi dan Binance tidak bisa lagi digunakan di China
ILUSTRASI. Binance logo and stock graph are displayed in this illustration taken, June 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

Pengumuman terbaru China dikeluarkan oleh bank sentral bersama dengan sembilan lembaga pemerintah lainnya termasuk kementerian keamanan publik. Ini adalah puncak dari upaya penumpasan terhadap kebangkitan Bitcoin dan rekan-rekannya selama bertahun-tahun. 

Baca Juga: Beijing Bersumpah Membasmi Penambangan Kripto Secara Nasional, Bitcoin dkk Rontok

Bursa luar negeri yang menargetkan pengguna China, juga dilarang  mempekerjakan warga lokal untuk peran mulai dari pemasaran hingga penyelesaian pembayaran dan teknologi bitcoin.

Pada tahun 2017, China mengatakan kepada bursa kripto lokal untuk berhenti menjadi tuan rumah perdagangan antara uang fiat dan token kripto. Itu memaksa Huobi dan Binance untuk mendirikan tempat transaksi kripto di yurisdiksi yang lebih bersahabat seperti Singapura dan Malta untuk platform perdagangan utama mereka. 

Namun, pengguna China telah dapat mengakses layanan mereka termasuk perdagangan over-the-counter dan transaksi crypto-to-crypto.

Pada bulan Juni, Huobi melarang pengguna China yang sudah ada untuk memperdagangkan produk berisiko seperti derivatif, setelah kabinet China menyerukan pembatasan baru pada perdagangan dan penambangan kripto.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×