kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar aturan lockdown, 50.000 orang di Italia kena denda


Sabtu, 21 Maret 2020 / 13:43 WIB
Langgar aturan lockdown, 50.000 orang di Italia kena denda


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Italia telah mendenda lebih dari 50.000 orang karena melanggar aturan karantina, yang diterapkan selama masa lockdown

The Independent melaporkan, pada Kamis (19/3) saja ada 9.407 orang ditindak karena melanggar aturan karantina. Jumlah ini meningkat sekitar 1.000 dibandingkan hari sebelumnya. Data diambil dari laporan Kementerian Dalam Negeri. 

Lockdown Italia diumumkan Perdana Menteri Giuseppe Conte pada 10 Maret lalu, untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona. Pihak berwenang telah memberi tahu bahwa yang meninggalkan rumah hanya diizinkan bagi yang bekerja, karena alasan kesehatan, atau keadaan darurat. 

Baca Juga: Parah, Italia catatkan rekor jumlah kematian corona terbanyak dalam 24 jam

Baca Juga: Atasi virus corona, Kolombia lakukan karantina nasional mulai Selasa (24/3)

Denda ini juga meliputi beberapa pastor yang tetap melakukan pemakaman, menurut pantauan dari media setempat Campagna dan Veneto. 

Padahal, prosesi pemakaman juga berpotensi menularkan virus corona Covid-19, meski orang yang dimakamkan telah tiada. 

"Pemakaman sama risikonya dengan perkumpulan publik. Saya memiliki pasien yang tertular virus setelah menghadiri pemakaman di Puglia," kata Alessandro Grimaldi, dikutip dari Aljazeera. 
Grimaldi bekerja sebagai Kepala Unit Penyakit Menular di Rumah Sakit L'Aquila. 

Kemudian pelanggar yang lainnya tertangkap saat sedang memancing, bermain kartu, dan minum bir di luar rumah. Padahal, sudah ada larangan perjalanan yang tidak mendesak. 

Toko-toko dan restoran juga beberapa bar yang ditemukan tetap beroperasi melayani pelanggan, padahal sudah diperintahkan untuk ditutup. 

Baca Juga: Duh, kasus virus corona impor China bertambah 41 dalam 24 jam terakhir

Baca Juga: Perlahan, China pulihkan citra dari penyebar wabah ke penyelamat musibah

Sejak 11 Maret, sudah lebih dari 1.800 pemilik bisnis yang dikenai dakwaan pelanggaran. Para pelanggar tersebut kini berhadapan dengan hukuman denda atau tiga bulan penjara. 

Data dari Worldometers menunjukkan sampai Sabtu (21/3) Italia telah mencatatkan 47.021 kasus virus corona. Di mana 5.129 pasien sembuh, sedangkan 4.032 korban meninggal dunia yang melebihi jumlah korban di China, yakni 3.255. Jika situasi belum membaik, Giuseppe Conte mengindikasikan periode lockdown akan diperpanjang. (Aditya Jaya Iswara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "50.000 Orang Didenda di Italia karena Langgar Aturan Karantina".




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×