kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China


Jumat, 10 Juli 2020 / 14:59 WIB
Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China
ILUSTRASI. Bendera China, AS, dan Partai Komunis Tiongkok di sebuah kios bendera di Pasar Grosir Yiwu di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, 10 Mei 2019. REUTERS/Aly Song


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Sanksi tersebut berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan Pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar HAM di seluruh dunia dengan membekukan aset di negeri usak Sam, larangan bepergian ke AS, dan larangan orang Amerika berbisnis dengan mereka.

Sanksi itu AS jatuhkan kepada anggota Politbiro Chen, mantan Wakil Sekretaris CCP Xinjiang Zhu Hailun, Direktur Biro Keamanan Umum dan Sekretaris CCP Xinjiang Wang Mingshan, dan bekas Sekretaris CCP Xinjiang Huo Liujun.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan mengatakan, dia juga memberlakukan pembatasan visa lebih lanjut pada Chen, Zhu, dan Wang, yang melarang mereka juga keluarga dekatnya ke Amerika Serikat.

Baca Juga: FBI: Orang kelahiran China di AS jadi korban Fox Hunt Presiden Xi, lapor ke kami

Departemen Keuangan AS menyatakan, Chen, pejabat Cina berpangkat paling tinggi yang terkena sanksi, menerapkan "program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya" melalui Biro Keamanan Umum Xinjiang.

PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang.

China mengancam pembalasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Global Magnitsky Act pada Juni lalu dengan sedikit keriuhan, yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur.

Baca Juga: Redakan ketegangan, Menlu China sampaikan tiga usulan ini ke AS




TERBARU

[X]
×