kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China


Jumat, 10 Juli 2020 / 14:59 WIB
Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China
ILUSTRASI. Bendera China, AS, dan Partai Komunis Tiongkok di sebuah kios bendera di Pasar Grosir Yiwu di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, 10 Mei 2019. REUTERS/Aly Song


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat China. Washington menuduh mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius terhadap minoritas Muslim Uighur.

Keputusan AS pada Kamis (9/7) tersebut merupakan sebuah langkah yang kemungkinan akan menambah ketegangan antara Washington dan Beijing.

Sanksi yang mencakup Sekretaris Partai Komunis China (CCP) Provinsi Xinjiang Chen Quanguo dan Biro Keamanan Publik Xinjiang diumumkan di tengah-tengah ketegangan yang sudah tinggi antara Washington dan Beijing.

Baca Juga: Isolasi Huawei dkk, AS: Bahaya dari musuh asing seperti China semakin besar

Hubungan kedua negara menegang menyusul penanganan China terhadap pandemi virus corona dan cengkeraman Beijing yang semakin kuat  di Hong Kong, pusat keuangan dunia sekaligus bekas koloni Inggris.

"Amerika Serikat menyerukan kepada dunia untuk menentang tindakan CCP terhadap komunitas minoritasnya sendiri di Xinjiang, termasuk penahanan massal yang sewenang-wenang, kerja paksa, penganiayaan agama, dan kontrol serta sterilisasi kelahiran paksa," kata seorang pejabat Gedung Putih seperti dikutip Reuters.

Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Namun, China selalu membantah penganiayaan terhadap kelompok minoritas dan mengatakan, kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.

Baca Juga: Peneliti China sebut AS meluncurkan perang dingin terhadap Tiongkok

Memberlakukan pembatasan visa

Sanksi tersebut berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan Pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar HAM di seluruh dunia dengan membekukan aset di negeri usak Sam, larangan bepergian ke AS, dan larangan orang Amerika berbisnis dengan mereka.

Sanksi itu AS jatuhkan kepada anggota Politbiro Chen, mantan Wakil Sekretaris CCP Xinjiang Zhu Hailun, Direktur Biro Keamanan Umum dan Sekretaris CCP Xinjiang Wang Mingshan, dan bekas Sekretaris CCP Xinjiang Huo Liujun.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan mengatakan, dia juga memberlakukan pembatasan visa lebih lanjut pada Chen, Zhu, dan Wang, yang melarang mereka juga keluarga dekatnya ke Amerika Serikat.

Baca Juga: FBI: Orang kelahiran China di AS jadi korban Fox Hunt Presiden Xi, lapor ke kami

Departemen Keuangan AS menyatakan, Chen, pejabat Cina berpangkat paling tinggi yang terkena sanksi, menerapkan "program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya" melalui Biro Keamanan Umum Xinjiang.

PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang.

China mengancam pembalasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Global Magnitsky Act pada Juni lalu dengan sedikit keriuhan, yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur.

Baca Juga: Redakan ketegangan, Menlu China sampaikan tiga usulan ini ke AS



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×