Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Wang menjelaskan, undang-undang tersebut akan memberikan posisi yang sama bagi perusahaan luar negeri dengan perusahaan domestik. Ini merupakan solusi dari hal yang menjadi perhatian pemerintah AS.
"Tidak realistis untuk mengubah seluruh hukum di China. Tidak ada satu pun negara yang bisa melakukan itu. Namun, kami bisa mengeluarkan undang-undang baru. Jadi, saya rasa ada hal yang bisa digarap di sini, yang merupakan solusi dari hal yang menjadi perhatian pemerintah AS," papar Wang.
Dan, meski dalam proses perundingan, China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senin (2/9), terhadap langkah AS yang mengenakan tarif 15% atas produk mereka.
Kementerian Perdagangan China tidak mengungkapkan secara perinci keberatan yang Tiongkok ajukan ke WTO. Tapi mereka mengatakan, tarif AS berdampak atas ekspor China ke negeri uak Sam senilai US$ 300 miliar.
Baca Juga: AS terapkan tarif baru, China gugat ke WTO
Mulai 1 September 2019, AS mengenakan tarif 15% pada berbagai barang China termasuk alas kaki, jam tangan pintar, dan televisi layar datar. Sementara China menerapkan bea baru 5% pada minyak mentah AS.
Menurut Kementerian Perdagangan China, tindakan Washington yang memberlakukan tarif terbaru tersebut melanggar konsensus yang sudah pemimpin China dan AS capai dalam pertemuan di Osaka, Jepang. "China akan mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," kata mereka dalam pernyataan yang dilansir Reuters.
Gugatan tersebut adalah yang ketiga Beijing ajukan untuk menantang kebijakan tarif khusus Presiden AS Donald Trump di WTO.