kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB


Rabu, 27 November 2024 / 22:05 WIB
Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11). 

Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa.  

Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar). 

Baca Juga: Mantan PM Najib Dapat Potongan Hukuman di Kasus Korupsi 1MDB

Dana tersebut terkait dengan penyelesaian antara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan investasi Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC).  

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menyebut pembebasan ini dilakukan karena penundaan prosedural dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen penting. 

"Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan benar untuk membebaskan klien kami dari tuduhan, sesuai dengan hukum," ujar Farhan.  

Najib, yang mendirikan 1MDB pada 2009 saat menjabat sebagai perdana menteri, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal tersebut. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya.  

Baca Juga: Malaysia Menunjuk Sultan Ibrahim Sebagai Raja yang Baru

Dalam sidang sebelumnya, Najib menyatakan permintaan maaf atas perannya dalam skandal tersebut, meski mengaku tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana 1MDB.  


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×