Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11).
Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa.
Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar).
Baca Juga: Mantan PM Najib Dapat Potongan Hukuman di Kasus Korupsi 1MDB
Dana tersebut terkait dengan penyelesaian antara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan investasi Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC).
Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menyebut pembebasan ini dilakukan karena penundaan prosedural dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen penting.
"Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan benar untuk membebaskan klien kami dari tuduhan, sesuai dengan hukum," ujar Farhan.
Najib, yang mendirikan 1MDB pada 2009 saat menjabat sebagai perdana menteri, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal tersebut. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya.
Baca Juga: Malaysia Menunjuk Sultan Ibrahim Sebagai Raja yang Baru
Dalam sidang sebelumnya, Najib menyatakan permintaan maaf atas perannya dalam skandal tersebut, meski mengaku tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana 1MDB.