kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB


Rabu, 27 November 2024 / 22:05 WIB
Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11). 

Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa.  

Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar). 

Baca Juga: Mantan PM Najib Dapat Potongan Hukuman di Kasus Korupsi 1MDB

Dana tersebut terkait dengan penyelesaian antara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan investasi Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC).  

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menyebut pembebasan ini dilakukan karena penundaan prosedural dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen penting. 

"Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan benar untuk membebaskan klien kami dari tuduhan, sesuai dengan hukum," ujar Farhan.  

Najib, yang mendirikan 1MDB pada 2009 saat menjabat sebagai perdana menteri, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal tersebut. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya.  

Baca Juga: Malaysia Menunjuk Sultan Ibrahim Sebagai Raja yang Baru

Dalam sidang sebelumnya, Najib menyatakan permintaan maaf atas perannya dalam skandal tersebut, meski mengaku tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana 1MDB.  




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×