Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia mengatakan pada Sabtu (5/7) bahwa mereka telah mengenakan bea masuk antidumping sementara mulai dari 3,86% hingga 57,90% pada sejumlah besi dan baja impor dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Vietnam.
Bea masuk pada impor gulungan atau lembaran besi galvanis atau gulungan atau lembaran baja galvanis dikenakan berdasarkan penetapan awal yang dibuat dalam penyelidikan bea masuk antidumping yang dimulai pada 6 Februari, kata kementerian investasi, perdagangan, dan industri dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Trump Siap Kirimkan Surat Tarif ke 12 Negara pada Senin Depan
"Pemerintah menemukan bahwa ada cukup bukti bahwa impor barang yang dimaksud... ditimbun dan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan," katanya.
Bea masuk sementara akan berlaku mulai Senin hingga 120 hari dengan penetapan akhir akan dibuat pada 3 November, kata kementerian tersebut.
Baca Juga: Trump: AS Akan Mulai Pembicaraan dengan China Terkait TikTok Pekan Depan