kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

China Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Plastik dari AS, Uni Eropa, Jepang, Taiwan


Minggu, 18 Mei 2025 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa, dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Taiwan, menurut pengumuman resmi.

Menurut pengumuman resmi yang dikutip Reuters, Minggu (18/5), tarif antidumping tertinggi sebesar 74,9% dikenakan untuk impor dari Amerika Serikat, sementara pengiriman Eropa akan dikenakan bea masuk sebesar 34,5%.

China juga mengenakan bea masuk sebesar 35,5% untuk impor dari Jepang, kecuali dalam kasus Asahi Kasei Corp, yang diberi tarif khusus perusahaan sebesar 24,5%.

Baca Juga: Trump akan Kurangi Dampak Tarif Otomotif, Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Kendaraan

Bea masuk umum sebesar 32,6% dikenakan pada impor dari Taiwan, tetapi Formosa Plastics dan Polyplastics Taiwan menerima tarif yang lebih rendah, masing-masing sebesar 4% dan 3,8%.




TERBARU

[X]
×