kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.888   30,00   0,17%
  • IDX 6.084   -33,06   -0,54%
  • KOMPAS100 792   -2,24   -0,28%
  • LQ45 597   -2,49   -0,41%
  • ISSI 211   -2,50   -1,18%
  • IDX30 338   -1,18   -0,35%
  • IDXHIDIV20 413   -2,12   -0,51%
  • IDX80 90   -0,39   -0,44%
  • IDXV30 111   -0,84   -0,75%
  • IDXQ30 108   -0,49   -0,45%

China Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Plastik dari AS, Uni Eropa, Jepang, Taiwan


Minggu, 18 Mei 2025 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa, dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Taiwan, menurut pengumuman resmi.

Menurut pengumuman resmi yang dikutip Reuters, Minggu (18/5), tarif antidumping tertinggi sebesar 74,9% dikenakan untuk impor dari Amerika Serikat, sementara pengiriman Eropa akan dikenakan bea masuk sebesar 34,5%.

China juga mengenakan bea masuk sebesar 35,5% untuk impor dari Jepang, kecuali dalam kasus Asahi Kasei Corp, yang diberi tarif khusus perusahaan sebesar 24,5%.

Baca Juga: Trump akan Kurangi Dampak Tarif Otomotif, Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Kendaraan

Bea masuk umum sebesar 32,6% dikenakan pada impor dari Taiwan, tetapi Formosa Plastics dan Polyplastics Taiwan menerima tarif yang lebih rendah, masing-masing sebesar 4% dan 3,8%.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×