CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

China Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Plastik dari AS, Uni Eropa, Jepang, Taiwan


Minggu, 18 Mei 2025 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mengenakan bea masuk antidumping sebesar 74,9% untuk impor kopolimer POM, sejenis plastik rekayasa, dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Taiwan, menurut pengumuman resmi.

Menurut pengumuman resmi yang dikutip Reuters, Minggu (18/5), tarif antidumping tertinggi sebesar 74,9% dikenakan untuk impor dari Amerika Serikat, sementara pengiriman Eropa akan dikenakan bea masuk sebesar 34,5%.

China juga mengenakan bea masuk sebesar 35,5% untuk impor dari Jepang, kecuali dalam kasus Asahi Kasei Corp, yang diberi tarif khusus perusahaan sebesar 24,5%.

Baca Juga: Trump akan Kurangi Dampak Tarif Otomotif, Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Kendaraan

Bea masuk umum sebesar 32,6% dikenakan pada impor dari Taiwan, tetapi Formosa Plastics dan Polyplastics Taiwan menerima tarif yang lebih rendah, masing-masing sebesar 4% dan 3,8%.




TERBARU

[X]
×