kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Uni Eropa Terapkan Sistem Kontrol Impor Lewat Darat Mulai April 2025


Jumat, 21 Februari 2025 / 18:05 WIB
Uni Eropa Terapkan Sistem Kontrol Impor Lewat Darat Mulai April 2025
ILUSTRASI. Bendera Uni Eropa. REUTERS/Yves Herman


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS2), yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan prakedatangan untuk semua moda transportasi, sekarang termasuk untuk jalur darat dan kereta api selain persyaratan yang sudah ada untuk jalur udara serta jalur laut dan sungai.

Melalui kewajiban menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan, ICS2 memungkinkan otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin.

Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan, melalui ENS yang lengkap.

Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

Baca Juga: China Berupaya Keras untuk Melakukan Negosiasi Tarif Kendaraan Listrik dengan Eropa

Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2.

Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.

Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.

Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

Baca Juga: Trump dan Zelenskiy Berseteru, Kremlin: Trump 200% Benar

ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha.

Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.

Selanjutnya: Promo Sirup-Biskuit Kaleng di Indomaret, Banyak Diskon sampai 26 Februari 2025

Menarik Dibaca: Promo Sirup-Biskuit Kaleng di Indomaret, Banyak Diskon sampai 26 Februari 2025


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×