kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun


Rabu, 22 Juli 2020 / 22:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

Baca Juga: Amerika Serikat tuntut China tutup konsulat di Houston, Beijing siapkan aksi balasan

Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.




TERBARU

[X]
×