kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.451   73,00   0,45%
  • IDX 7.875   -77,39   -0,97%
  • KOMPAS100 1.097   -9,61   -0,87%
  • LQ45 804   -7,12   -0,88%
  • ISSI 266   -2,05   -0,77%
  • IDX30 417   -4,16   -0,99%
  • IDXHIDIV20 484   -3,88   -0,79%
  • IDX80 121   -1,29   -1,05%
  • IDXV30 130   -1,92   -1,45%
  • IDXQ30 135   -1,11   -0,82%

Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun


Rabu, 22 Juli 2020 / 22:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

Baca Juga: Amerika Serikat tuntut China tutup konsulat di Houston, Beijing siapkan aksi balasan

Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.




TERBARU

[X]
×