kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Halangi Penyelidikan, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara


Jumat, 16 Januari 2026 / 14:28 WIB
Diperbarui Jumat, 16 Januari 2026 / 14:47 WIB
Halangi Penyelidikan, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. SOUTHKOREA-POLITICS/ (via REUTERS/The Presidential Office). Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya menerapkan darurat militer pada Desember 2024.

Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026). Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses penegakan hukum dengan mengerahkan pasukan pengamanan presiden untuk menggagalkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang sah.

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung, pengadilan juga menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen resmi serta tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pemberlakuan darurat militer. 

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Putusan ini menjadi vonis pidana pertama yang dijatuhkan terhadap Yoon terkait deklarasi darurat militer yang gagal tersebut.

Hakim ketua menyebut Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan besarnya sebagai presiden demi kepentingan pribadi. 

“Terdakwa menggunakan pengaruhnya untuk mencegah pelaksanaan surat perintah yang sah melalui aparat keamanan, sehingga aparat negara yang seharusnya loyal kepada Republik Korea diprivatisasi demi keselamatan dan keuntungan pribadi,” ujar hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia menyayangkan putusan pengadilan yang dinilainya sarat muatan politik.

Baca Juga: Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Di luar perkara ini, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan merancang pemberontakan, menyusul deklarasi darurat militer tanpa dasar yang kuat. Jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut, ia berpotensi dijatuhi hukuman mati. 

Yoon sebelumnya membela diri dengan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer merupakan kewenangannya sebagai presiden dan dimaksudkan untuk memperingatkan publik atas kebuntuan pemerintahan akibat oposisi. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×