Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Trump membuat perintah eksekutif berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan presiden AS mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas ancaman luar biasa yang memungkinkan presiden melarang transaksi dan menyita aset sebuah perusahaan.
Sebelumnya, CIA menyimpulkan tidak ada bukti bahwa badan intelijen China pernah mengakses data dari TikTok, The New York Times melaporkan pada 7 Agustus lalu.
Sekarang TikTok telah memutuskan untuk menentang perintah Trump. Beberapa ahli berpendapat bahwa Tencent, pemilik layanan WeChat ini juga terganggu oleh perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada hari yang sama. Mereka harus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya.
"Saya pikir itu ide yang bagus. Jika Tencent mengajukan gugatan terhadap perintah Trump. Gabungan kedua kasus tersebut akan mendapatkan lebih banyak dukungan dari masyarakat AS,"