kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Memanas, TikTok akhirnya gugat pemerintah AS hari ini


Senin, 24 Agustus 2020 / 14:03 WIB
Memanas, TikTok akhirnya gugat pemerintah AS hari ini
ILUSTRASI. TikTok melawan Trump


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Induk perusahaan TikTok, ByteDance segera mengajukan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini. Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS. 

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata ByteDance ketika dikonfirmasi dari Global Times, Minggu (23/8). 

Sebelumnya, TikTok pun sudah mencoba melakukan penjajakan dengan pemerintah AS selama hampir setahun tapi terganjal oleh minimnya proses hukum serta pemerintah Negeri Paman Sam yang tidak memperhatikan fakta yang ada. 

Baca Juga: Blokir WeChat, pengguna WeChat di AS gugat Presiden Donald Trump

"Pemerintah AS bahkan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Secara terpisah, karyawan TikTok juga mengajukan gugatan terhadap larangan AS tersebut. Hal ini sebagai respon terhadap pelarangan TikTok di Negeri Paman Sam. Aksi ini didanai melalui skema crowfunding

Analis China menyebut, langkah TikTok kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan China lainnya, khususnya Tencent, yang telah mendapat kerugian atas perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump. 

Bahkan koalisi pengguna WeChat di AS juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Jumat (21/8) lalu. Hal tersebut dilakukan demi melawan larangan aplikasi pesan singkat asal China itu beroperasi di AS.

Seperti diketahui, pada 6 Agustus lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi apapun yang dilakukan oleh anak usaha ByteDance dan akan berlaku dalam 45 hari. Pada 14 Agustus, dia menandatangani perintah eksekutif lain, yakni meminta ByteDance untuk melepaskan kepemilikan pada sejumlah aset yang berada di AS dengan tenggat waktu 90 hari. 

He Weiwen, mantan pejabat perdagangan senior dan anggota dewan eksekutif Masyarakat China untuk Studi Organisasi Perdagangan Dunia mengatakan, TikTok memiliki kekuatan hukum untuk membela hak-haknya yang diberikan oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul dan hak mengajukan petisi.

"TikTok telah menjadi contoh yang baik bagi perusahaan China lainnya dalam menghadapi intimidasi dari pemerintahan Trump dan memeriksa kecerobohan mereka dengan cara hukum," jelas dia. 

Baca Juga: TikTok lawan Trump, ByteDance bakal gugat perintah larangan beroperasi di AS

"Upaya banding yang dilakukan perusahaan di pengadilan federal AS, hasil terbaik dapat mencakup pengadilan federal yang membatalkan perintah eksekutif Trump dan menghentikan negosiasi komersial apa pun terkait penjualan aset TikTok," lanjutnya.

Upaya hukum tersebut akan mempunyai nilai besar terhadap perusahaan, jelas Zhou Shijian, penasihat All China Lawyers Association di bidang tuntutan hukum terkait WTO. 

"Jika sebuah perusahaan memiliki keberanian untuk menantang pemerintah AS di pengadilan, maka publik AS akan lebih yakin bahwa perusahaan tersebut tidak bersalah," tegas Zhou. 

Nilai tantangan juga akan baik bagi TikTok dalam hubungannya dengan perusahaan AS yang dilaporkan untuk menjual asetnya di AS, meskipun ini bukan yang diinginkan perusahaan. "Berjuang membantu meningkatkan nilai asetnya dalam potensi penjualan, sedangkan menyerah akan berdampak sebaliknya."

Trump membuat perintah eksekutif berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan presiden AS mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas ancaman luar biasa yang memungkinkan presiden melarang transaksi dan menyita aset sebuah perusahaan.

Sebelumnya, CIA menyimpulkan tidak ada bukti bahwa badan intelijen China pernah mengakses data dari TikTok, The New York Times melaporkan pada 7 Agustus lalu. 

Sekarang TikTok telah memutuskan untuk menentang perintah Trump. Beberapa ahli berpendapat bahwa Tencent, pemilik layanan WeChat  ini juga terganggu oleh perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada hari yang sama. Mereka harus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya.

"Saya pikir itu ide yang bagus. Jika Tencent mengajukan gugatan terhadap perintah Trump. Gabungan kedua kasus tersebut akan mendapatkan lebih banyak dukungan dari masyarakat AS,"



TERBARU

[X]
×