Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Induk perusahaan TikTok, ByteDance segera mengajukan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini. Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS.
"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata ByteDance ketika dikonfirmasi dari Global Times, Minggu (23/8).
Sebelumnya, TikTok pun sudah mencoba melakukan penjajakan dengan pemerintah AS selama hampir setahun tapi terganjal oleh minimnya proses hukum serta pemerintah Negeri Paman Sam yang tidak memperhatikan fakta yang ada.
Baca Juga: Blokir WeChat, pengguna WeChat di AS gugat Presiden Donald Trump
"Pemerintah AS bahkan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Secara terpisah, karyawan TikTok juga mengajukan gugatan terhadap larangan AS tersebut. Hal ini sebagai respon terhadap pelarangan TikTok di Negeri Paman Sam. Aksi ini didanai melalui skema crowfunding.
Analis China menyebut, langkah TikTok kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan China lainnya, khususnya Tencent, yang telah mendapat kerugian atas perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump.
Bahkan koalisi pengguna WeChat di AS juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Jumat (21/8) lalu. Hal tersebut dilakukan demi melawan larangan aplikasi pesan singkat asal China itu beroperasi di AS.