Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Periode gelap
Ratusan orang telah diselidiki dan beberapa ditangkap atas unggahan media sosial tentang pandemi Covid-19, penentangan terhadap serangan militer Turki di luar negeri, atau menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dan pejabat lainnya. Erdogan menuntut adanya hukum dan bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial", serta memberantas amoralitas.
Aktivis dan akademisi hak siber, Yaman Akdeniz mengkritisi langkah pemerintah Turki dengan menulis, "Periode baru dan gelap mulai di Turki" dengan undang-undang baru. Dia berpendapat hukum akan digunakan untuk menghapus konten yang kritis terhadap pemerintah daripada untuk melindungi pengguna.
Baca juga: Harga mobil bekas Honda Freed Juli 2020 semakin terjangkau, ini daftarnya
Kelompok-kelompok hak asasi dan Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menentang UU pada Selasa (28/7/2020), menjelang pemungutan suara, dengan Amnesty International menyebutnya "kejam." “Jika disahkan, amandemen ini akan secara signifikan meningkatkan kekuatan pemerintah untuk menyensor konten online dan menuntut pengguna media sosial. Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hak atas kebebasan berekspresi online dan bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional," kata perwakilan dari Amnesty International, Andrew Gardner
Turki menjadi negara pertama di dunia yang meminta penghapusan konten di Twitter, dengan lebih dari 6.000 pada paruh pertama 2019. Lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki, menurut The Freedom of Expression Association.
Ensiklopedia online Wikipedia diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa larangan itu melanggar hak kebebasan berekspresi.
Ada pun diketahui 54 juta orang dari 83 juta penduduk negara Turki adalah pengguna media sosial aktif. Sebuah survei pada Juli oleh perusahaan polling Metropoll, menunjukkan 49,6 persen responden Turki tidak mendukung UU yang dapat membatasi, menutup atau mendenda perusahaan media sosial atas konten.
Sekitar 40,8 persen mengatakan mereka akan mendukungnya. Sementara ini, perusahaan platform media sosial belum berkomentar. UU disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi. UU akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Erdogan menandatangani dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Media Sosial Turki Disetujui, Penggunaan Facebook dan Twitter akan Diawasi Pemerintah",
Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Shintaloka Pradita Sicca