Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai Rabu (4/3), Singapura memperluas kebijakan Stay-Home Notice (SHN) bagi penduduk Singapura dan pemegang izin jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan.
Melansir Channelnewsasia.com, kebijakan itu berlaku bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent residents) dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir.
Kemudian, bagi pemegang izin jangka panjang, termasuk izin kerja, izin pelajar, izin tanggungan, dan izin kunjungan jangka panjang, dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara, atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir
Baca Juga: Kontak dengan orang Singapura terjangkit corona, 15 warga Batam dikarantina
Di bawah SHN, warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang harus tinggal di rumah setiap saat selama dua minggu, setelah kembali ke Singapura. Sebelumnya kebijakan ini berlaku untuk yang berkunjung ke China.
Selain itu, Singapura memblokir pintu masuk dan transit bagi pengunjung yang baru melakukan perjalanan ke Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir
Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mengatakan, kebijakan itu adalah salah satu tindakan pencegahan tambahan untuk membantu mengurangi risiko kasus impor di negeri Merlion.
Baca Juga: WHO: Dunia masuki wilayah belum terpetakan dalam pertempuran lawan virus corona