kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Mulai besok, Singapura perluas Stay-Home Notice untuk cegah virus corona


Selasa, 03 Maret 2020 / 18:05 WIB
Mulai besok, Singapura perluas Stay-Home Notice untuk cegah virus corona
ILUSTRASI. Seorang pria yang mengenakan masker untuk berjaga-jaga terhadap virus corona terlihat di Marina Bay Waterfront Promenade, Singapura, 19 Februari 2020


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Virus ini menyebar dengan cepat di seluruh dunia dan kemungkinan ada banyak kasus yang tidak terdeteksi di negara-negara yang tidak melakukan tes proaktif," katanya, Selasa (3/3).

"Jadi, kita akan terkena gelombang infeksi baru dan semakin tidak mungkin untuk menghentikan virus di perbatasan kita," ujar Wong seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Tapi, "Kami juga tidak bisa mengisolasi Singapura dan menutup diri dari dunia. Jadi, meskipun ada upaya terbaik, kami harus bersiap untuk lonjakan baru dalam kasus Covid-19 di Singapura, seperti yang terjadi di tempat lain," kata Wong.

Baca Juga: Virus corona belum teratasi, Olimpiade 2020 berpotensi ditunda hingga akhir 2020

Dengan segera Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) akan menangguhkan penerbitan semua bentuk visa baru kepada mereka yang memiliki paspor Iran.

Visa jangka pendek dan multi-kunjungan yang Singapura keluarkan sebelumnya untuk pelancong dari Iran juga akan ditangguhkan. Mereka tidak akan diizinkan masuk Singapura selama periode ini.

Sementara wisatawan dari Italia dan Korea Selatan tidak memerlukan visa untuk mengunjungi Singapura.

Baca Juga: Gara-gara corona, Twitter wajibkan 5.000 karyawan bekerja di rumah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×