Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - WELLINGTON. Selandia Baru akan jadi negara berikutnya yang melarang pemasangan aplikasi TikTok pada perangkat gawai yang terhubung dengan sistem pemerintahan. Hal ini tentu terkait dengan ketakutan akan keamanan siber.
Reuters melaporkan bahwa TikTok akan mulai dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen Selandia Baru pada akhir Maret.
"Keputusan ini diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya dan diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain," kata Kepala Eksekutif Layanan Parlemen, Rafael Gonzalez-Montero.
Rafael menambahkan, aturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan TikTok untuk melakukan pekerjaan mereka.
Baca Juga: TikTok Kembali Terancam Dilarang di AS
Kekhawatiran meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.
TikTok mengatakan pihaknya yakin larangan baru-baru ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh kepentingan geopolitik yang lebih luas.
Pihak TikTok meyakinkan semua negara bahwa mereka telah menghabiskan lebih dari US$1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata.
Baca Juga: Alasan Keamanan, Kanada Larang TikTok pada Perangkat Pemerintah
Pada hari Kamis (16/3), Inggris juga mulai melarang penggunaan aplikasi TikTok di ponsel pintar pemerintah. Sementara di AS, semua instansi pemerintah memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat resmi.
Pekan lalu, pemerintah AS mendukung undang-undang untuk memberikan hak kepada pemerintah untuk melarang TikTok dan teknologi asing lainnya jika memang memiliki potensi mengancam keamanan.
Menurut TikTok, cara terbaik untuk mengatasi kekhawatiran tentang keamanan nasional adalah dengan membangun sistem perlindungan data dan sistem pengguna AS yang transparan dan berbasis di AS. Sayangnya, saran tersebut tidak diperhitungkan sama sekali oleh AS.