Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - LONDON. Fisikawan senior Rusia, Anatoly Maslov, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Selasa lalu atas tuduhan pengkhianatan. Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian tuduhan serupa yang ditujukan kepada para ilmuwan yang terlibat dalam pengembangan rudal hipersonik Rusia.
Maslov, 77 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan St. Petersburg setelah persidangannya yang berlangsung tertutup. Ia tetap bersikeras akan ketidakbersalahannya.
Maslov adalah salah satu dari tiga ilmuwan dari institut Siberia yang sama, semuanya spesialis hipersonik, yang ditangkap sejak tahun 2022 atas tuduhan pengkhianatan. Dua ilmuwan lainnya, Alexander Shiplyuk dan Valery Zvegintsev, saat ini sedang menunggu persidangan.
Baca Juga: Menteri Arab Saudi bantah tuduhan Iran atas pembunuhan ilmuwan nuklir
Ketiga ilmuwan tersebut, bersama sejumlah rekan lainnya yang dituduh dalam kasus serupa, telah melakukan penelitian teoretis yang relevan dengan pengembangan rudal hipersonik, senjata mutakhir yang mampu membawa muatan hingga sepuluh kali kecepatan suara untuk menembus sistem pertahanan udara.
Presiden Vladimir Putin telah berulang kali menyatakan bahwa Rusia adalah pemimpin dunia dalam bidang persenjataan hipersonik.
Pengacara Yevgeny Smirnov dari Pervy Otdel (Departemen Pertama), sebuah asosiasi yang khusus membela terdakwa dalam kasus pengkhianatan dan spionase, mengatakan bahwa dakwaan terhadap ketiga ilmuwan tersebut hampir serupa yaitu membocorkan informasi yang dianggap rahasia negara saat berpartisipasi dalam konferensi internasional atau riset.
Baca Juga: Ukraina: Rusia Sudah Tembakkan 5 Rudal Zirkon ke Kyiv Tahun Ini
“Hukuman terhadap Maslov merupakan pelanggaran berat terhadap hukum,” katanya kepada Reuters. “Saya yakin Maslov tidak bersalah atas tindakan yang dituduhkan kepadanya dan merupakan korban dari kebijakan otoritas Rusia.”