Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Pada dasarnya daftar hitam dibuat PBB untuk membuat negara-negara malu di di komunitas internasional. Pada tahun 2017, Guterres membagi daftar hitam ke dalam dua kategori untuk meredam kontroversi terkait standar penentuan yang bias.
Kategori pertama untuk negara yang telah menerapkan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak. Sementara kategori kedua untuk negara yang belum menerapkan langkah-langkah apa pun.
Pada pertemuan hari Senin, PBB melakukan perubahan yang cukup signifikan dalam daftar hitam. Myanmar dimasukkan ke dalam kategori kedua karena membunuh, melukai, dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Menemani Myanmar, ada Suriah yang terbukti melakukan perekrutan tentara anak-anak, pembunuhan, melukai dan melakukan kekerasan seksual. Serangan terhadap sekolah dan rumah sakit juga menjadi pertimbangan utama.