kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,81   -13,73   -1.51%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penasihat pengadilan Eropa: Amazon harus memeriksa pelanggaran merek dagang


Kamis, 28 November 2019 / 23:39 WIB
Penasihat pengadilan Eropa: Amazon harus memeriksa pelanggaran merek dagang
Logo Amazon terlihat di pusat logistik perusahaan di Boves, Prancis, 19 Januari 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Penasihat Pengadilan Tinggi Eropa, Manuel Campos Sanchez-Bordona, pada hari Kamis mengatakan, raksasa ritel online asal Amerika Serikat (AS), Amazon tidak harus bertanggungjawab atas merek dagang, yang melanggar, yang dijual pihak ketiga di platformnya, tapi konsumen harus rajin mengecek apakah produk itu legal atau tidak.

Pendapat itu disampaikan dalam sebuah kasus yang menyeret Amazon melawan perusahaan kosmetik asal AS Coty. Perselisihan ini merupakan salah satu dari banyak persaingan dagang antar perusahaan produk barang mewah, yang terus mempertahankan esklusivitas dan branding mereka.

Baca Juga: Gurita bisnis Jeff Bezos di bidang media dan komunikasi

Sementara platform online seperti Amazon dan eBay berjuang melawan pembatasan seperti itu.

Mengutip Reuters, Kamis (28/11), hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan perihal ruang lingkup tanggungjawab perusahaan online untuk produk yang mereka jual atau konten yang mereka kirim di situs mereka. 

Campos Sanchez-Bordona yang merupakan advokat umum di Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) itu muncul dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Coty Jerman, yang menyeret Amazon ke Pengadilan Jerman mempersoalkan merek parfum Davidoff Coty's untuk penjual pihak ketiga.

Menurut Coty, praktik seperti itu melanggar hak merek dagang dan Amazon harus bertanggungjawab atas itu. Terkait hal itu, pengadilan Jerman meminta panduan dari CJEU.

Baca Juga: Cara Bill Gates kelola portofolionya agar tetap jadi miliarder meski rajin beramal

Namun menurut CJEU perusahaan yang tidak mengetahui pelanggaran merek dagang tidak dapat dianggap bertangunggjawab atas penyimpangan produk tersebut untuk penjual pihak ketiga.

Sebaliknya, jika mereka secara aktif terlibat dalam pendistribusian barang dan jika mereka mengoperasikan skema seperti Amazon, maka mereka harus menunjukkan ketekunan dalam memeriksa legalitas barang yang dijual di platform mereka, katanya.

Di bawah skema yang disebut "Fulfilled by Amazon", raksasa ritel online AS ini dan mengirimkan barang untuk penjual pihak ketiga, salah satu fitur utama dari model bisnisnya.

Baca Juga: Amazon membuka toko pop-up di Pinduoduo China hingga akhir tahun

Perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab dan harus menyadari bahwa tanpa kontrol ini, mereka dapat berfungsi sebagai saluran untuk penjualan produk ilegal, palsu, dicuri atau tidak etis, kata Campos Sanchez-Bordona. 

Karena itu ia merekomendasikan agar Amazon harus memeriksa merek dagang yang dijual di platform mereka.

Amazon mengatakan telah mengambil langkah untuk memerangi produk ilegal di platformnya.

“Amazon, yang didirikan Jeff Bezos ini, terus berinvestasi besar-besaran dalam memerangi aktor jahat di toko kami dan berkomitmen untuk mendorong pemalsuan ke nol. Pengadilan telah memutuskan mendukung kami dalam dua contoh pertama proses ini, dan kami sekarang sedang menunggu klarifikasi hukum awal dari CJEU, ”kata perusahaan.

Baca Juga: Bos Amazon Jeff Bezos sumbang Rp 1,37 triliiun ke 32 kelompok untuk bantu tuna wisma

Pengadilan yang berpusat di Luxembourg, yang mengikuti rekomendasi tidak mengikat semacam itu dalam sebagian besar kasus, biasanya akan memberikan putusan dalam dua hingga empat bulan ke depan.

Sementara Coty belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus terbaru ini.

Baca Juga: Jadi orang terkaya di dunia, Bill Gates memiliki kekayaan bersih US$ 110 miliar




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×