kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Pengadilan Korea Selatan Menolak Permohonan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon


Jumat, 24 Januari 2025 / 20:59 WIB
ILUSTRASI. Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan kantor kejaksaan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.KOREA POOL/Pool via REUTERS


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan kantor kejaksaan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas penyelidikan kriminal terhadap darurat militer yang diberlakukannya pada tanggal 3 Desember, 

Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap yang dikutip Reuters, Jumat (24/1), Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada hari Kamis meminta kantor kejaksaan untuk mendakwa Yoon atas pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Yoon, yang dimakzulkan dan diskors dari kekuasaan pada tanggal 14 Desember, telah dipenjara sejak minggu lalu sementara para penyelidik menyelidiki upayanya untuk memberlakukan darurat militer.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Menolak Diperiksa Usai Keributan di Pengadilan

CIO mengatakan penahanan Yoon akan berakhir sekitar tanggal 28 Januari, dan mereka memperkirakan jaksa akan meminta pengadilan untuk memperpanjangnya selama 10 hari lagi sebelum mereka secara resmi mendakwa presiden.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan kantor kejaksaan.

Kantor kejaksaan dan pengadilan tidak bersedia memberikan komentar.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×