kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Pengadilan Korea Selatan Menolak Permohonan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon


Jumat, 24 Januari 2025 / 20:59 WIB
ILUSTRASI. Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan kantor kejaksaan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.KOREA POOL/Pool via REUTERS


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan kantor kejaksaan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas penyelidikan kriminal terhadap darurat militer yang diberlakukannya pada tanggal 3 Desember, 

Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap yang dikutip Reuters, Jumat (24/1), Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada hari Kamis meminta kantor kejaksaan untuk mendakwa Yoon atas pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Yoon, yang dimakzulkan dan diskors dari kekuasaan pada tanggal 14 Desember, telah dipenjara sejak minggu lalu sementara para penyelidik menyelidiki upayanya untuk memberlakukan darurat militer.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Menolak Diperiksa Usai Keributan di Pengadilan

CIO mengatakan penahanan Yoon akan berakhir sekitar tanggal 28 Januari, dan mereka memperkirakan jaksa akan meminta pengadilan untuk memperpanjangnya selama 10 hari lagi sebelum mereka secara resmi mendakwa presiden.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan kantor kejaksaan.

Kantor kejaksaan dan pengadilan tidak bersedia memberikan komentar.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×