Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan kantor kejaksaan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas penyelidikan kriminal terhadap darurat militer yang diberlakukannya pada tanggal 3 Desember,
Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap yang dikutip Reuters, Jumat (24/1), Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada hari Kamis meminta kantor kejaksaan untuk mendakwa Yoon atas pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Yoon, yang dimakzulkan dan diskors dari kekuasaan pada tanggal 14 Desember, telah dipenjara sejak minggu lalu sementara para penyelidik menyelidiki upayanya untuk memberlakukan darurat militer.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Menolak Diperiksa Usai Keributan di Pengadilan
CIO mengatakan penahanan Yoon akan berakhir sekitar tanggal 28 Januari, dan mereka memperkirakan jaksa akan meminta pengadilan untuk memperpanjangnya selama 10 hari lagi sebelum mereka secara resmi mendakwa presiden.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan kantor kejaksaan.
Kantor kejaksaan dan pengadilan tidak bersedia memberikan komentar.