Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
Kasus Identitas Ganda dan Dokumen Palsu
Jumlah kasus identitas ganda yang terdeteksi relatif stabil, dengan 223 kasus pada 2025 turun 4,3% dari 233 kasus pada 2024.
ICA menyebut jalur otomatis di perbatasan dilengkapi sistem biometrik multi-modal yang mampu mendeteksi upaya penyamaran atau penggunaan identitas palsu, termasuk oleh individu yang pernah melakukan kejahatan di Singapura dan mencoba masuk kembali dengan identitas berbeda.
WNA dengan identitas ganda akan dilarang memasuki Singapura.
Sementara itu, jumlah dokumen perjalanan palsu atau yang telah dimanipulasi yang terdeteksi saat kedatangan turun 39,3% dari 61 kasus pada 2024 menjadi 37 kasus pada 2025.
Baca Juga: Menteri Keuangan Otoritas Palestina Kunjungi Singapura dalam Lawatan Resmi Empat Hari
Penindakan di Dalam Negeri Tetap Stabil
Selain pengamanan di perbatasan, ICA juga melakukan operasi penegakan hukum di dalam negeri bersama lembaga lain untuk menangkap pelanggar imigrasi.
Jumlah total pelanggar imigrasi yang ditangkap relatif stabil, naik tipis dari 536 orang pada 2024 menjadi 538 orang pada 2025. Jumlah imigran ilegal yang ditangkap turun 11,4%, sementara jumlah overstayer meningkat 1,9%.
Penangkapan terhadap pihak yang menampung (harbourers) dan mempekerjakan pelanggar imigrasi turun 28,8% menjadi 277 orang pada 2025, dibanding 389 orang pada 2024.
Dari 141 penampung yang ditangkap, sebagian besar memiliki hubungan dengan pelanggar atau memberikan tempat tinggal demi keuntungan finansial.
Banyak di antaranya tidak secara rutin memeriksa status imigrasi penyewa selama masa sewa berlangsung.
Dari 136 pemberi kerja yang ditangkap, sebagian besar mengklaim sedang dalam proses memperpanjang izin kerja karyawan atau hanya memeriksa validitas izin saat awal perekrutan tanpa pemantauan lanjutan.
ICA menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menampung atau mempekerjakan pelanggar imigrasi.
Pemilik properti yang ingin menyewakan rumah juga diimbau melakukan uji tuntas dengan memeriksa status imigrasi calon penyewa asing.
Baca Juga: Singapura Berpotensi Kena Tarif Baru AS 15%, Pemerintah Minta Dunia Usaha Bersiap
Arahan Larangan Naik Pesawat
Sejak 30 Januari tahun ini, ICA mulai mengeluarkan arahan larangan naik pesawat (no-boarding directive) kepada maskapai di Bandara Changi dan Seletar untuk mencegah pelancong yang telah ditandai agar tidak menaiki penerbangan menuju Singapura.
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan masuk seperti tidak memiliki visa yang sah atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku minimal enam bulan juga akan dilarang naik pesawat.
Dalam beberapa kasus, maskapai diwajibkan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk verifikasi visa atau pengajuan SG Arrival Card, sebelum mengizinkan penumpang atau awak kabin terbang ke Singapura.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)