Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Jumlah pengunjung asing yang ditolak masuk ke Singapura meningkat tajam pada 2025 seiring diperketatnya langkah pengamanan perbatasan.
Menurut laporan tahunan 2025 dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) yang dirilis Senin (23/2/2026) dilansir dari Channelnewsasia.
Sebanyak sekitar 45.700 warga negara asing (WNA) ditolak masuk pada 2025, naik 38,3% dibandingkan sekitar 33.100 orang pada 2024.
Mereka dinilai berpotensi menimbulkan risiko imigrasi seperti kemungkinan overstay atau bekerja secara illegal maupun risiko keamanan, termasuk potensi melakukan tindak kriminal.
Baca Juga: Kematian Bos Kartel Meksiko Picu Aksi Balasan, Jalan Diblokir dan Kendaraan Dibakar
Pengawasan Diperketat dan Analitik Data
Pada 2025, ICA memperkuat keamanan perbatasan melalui peningkatan kemampuan penargetan oleh Integrated Targeting Centre (ITC).
Langkah ini mencakup pemanfaatan informasi awal dan analitik data untuk mengidentifikasi pelancong, kendaraan, dan kargo berisiko tinggi sebelum tiba di pos pemeriksaan.
Selain itu, penerapan sistem pemeriksaan tanpa paspor (passport-free clearance) di sejumlah titik masuk utama membebaskan petugas imigrasi dari tugas konter manual.
Mereka kemudian dialihkan ke fungsi bernilai tambah seperti profiling dan wawancara investigatif.
Baca Juga: Bursa Korsel Cetak Rekor Tertinggi Senin (23/2), Didukung Sektor Chip dan Otomotif
Dengan proses ini, lebih banyak WNA terjaring untuk pemeriksaan lanjutan pada 2025 dan akhirnya ditolak masuk.
Salah satu kasus terjadi pada Desember, ketika dua pria asal India yang tiba di Bandara Changi kedapatan membawa surat persetujuan palsu dari Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam kasus lain pada Oktober, seorang pria Thailand berusia 30 tahun yang tiba di Tuas Checkpoint ditandai untuk pemeriksaan tambahan.
Ia diketahui pernah masuk Singapura dengan identitas berbeda dan sebelumnya dihukum atas pelanggaran terkait penyediaan layanan seksual berbayar sebelum dideportasi pada 2016. Ia kemudian ditolak masuk dan dilarang kembali ke Singapura.
Baca Juga: Dolar Australia dan NZ Bertahan Senin (23/2), Dolar AS Tertekan Isu Tarif
Kasus Identitas Ganda dan Dokumen Palsu
Jumlah kasus identitas ganda yang terdeteksi relatif stabil, dengan 223 kasus pada 2025 turun 4,3% dari 233 kasus pada 2024.
ICA menyebut jalur otomatis di perbatasan dilengkapi sistem biometrik multi-modal yang mampu mendeteksi upaya penyamaran atau penggunaan identitas palsu, termasuk oleh individu yang pernah melakukan kejahatan di Singapura dan mencoba masuk kembali dengan identitas berbeda.
WNA dengan identitas ganda akan dilarang memasuki Singapura.
Sementara itu, jumlah dokumen perjalanan palsu atau yang telah dimanipulasi yang terdeteksi saat kedatangan turun 39,3% dari 61 kasus pada 2024 menjadi 37 kasus pada 2025.
Baca Juga: Menteri Keuangan Otoritas Palestina Kunjungi Singapura dalam Lawatan Resmi Empat Hari
Penindakan di Dalam Negeri Tetap Stabil
Selain pengamanan di perbatasan, ICA juga melakukan operasi penegakan hukum di dalam negeri bersama lembaga lain untuk menangkap pelanggar imigrasi.
Jumlah total pelanggar imigrasi yang ditangkap relatif stabil, naik tipis dari 536 orang pada 2024 menjadi 538 orang pada 2025. Jumlah imigran ilegal yang ditangkap turun 11,4%, sementara jumlah overstayer meningkat 1,9%.
Penangkapan terhadap pihak yang menampung (harbourers) dan mempekerjakan pelanggar imigrasi turun 28,8% menjadi 277 orang pada 2025, dibanding 389 orang pada 2024.
Dari 141 penampung yang ditangkap, sebagian besar memiliki hubungan dengan pelanggar atau memberikan tempat tinggal demi keuntungan finansial.
Banyak di antaranya tidak secara rutin memeriksa status imigrasi penyewa selama masa sewa berlangsung.
Dari 136 pemberi kerja yang ditangkap, sebagian besar mengklaim sedang dalam proses memperpanjang izin kerja karyawan atau hanya memeriksa validitas izin saat awal perekrutan tanpa pemantauan lanjutan.
ICA menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menampung atau mempekerjakan pelanggar imigrasi.
Pemilik properti yang ingin menyewakan rumah juga diimbau melakukan uji tuntas dengan memeriksa status imigrasi calon penyewa asing.
Baca Juga: Singapura Berpotensi Kena Tarif Baru AS 15%, Pemerintah Minta Dunia Usaha Bersiap
Arahan Larangan Naik Pesawat
Sejak 30 Januari tahun ini, ICA mulai mengeluarkan arahan larangan naik pesawat (no-boarding directive) kepada maskapai di Bandara Changi dan Seletar untuk mencegah pelancong yang telah ditandai agar tidak menaiki penerbangan menuju Singapura.
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan masuk seperti tidak memiliki visa yang sah atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku minimal enam bulan juga akan dilarang naik pesawat.
Dalam beberapa kasus, maskapai diwajibkan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk verifikasi visa atau pengajuan SG Arrival Card, sebelum mengizinkan penumpang atau awak kabin terbang ke Singapura.












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)