kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Peringatan WHO: 745.000 orang meninggal per tahun akibat bekerja terlalu lama


Selasa, 18 Mei 2021 / 06:39 WIB
Peringatan WHO: 745.000 orang meninggal per tahun akibat bekerja terlalu lama
ILUSTRASI. Studi WHO menemukan sebanyak 745.000 orang meninggal per tahun akibat bekerja terlalu lama.


Sumber: CNN | Editor: Khomarul Hidayat

Karyawan pekerja rumahan di Inggris, Austria, Kanada, dan Amerika Serikat bekerja lebih lama daripada sebelumnya, menurut penelitian yang dilakukan selama pandemi oleh Tim NordVPN, perusahaan berbasis di New York yang menyediakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk bisnis.

Bekerja di rumah telah menyebabkan peningkatan 2,5 jam dalam rata-rata hari kerja di negara-negara tersebut, kata Tim NordVPN dalam laporannya, yang diterbitkan pada bulan Februari.

Inggris dan Belanda menonjol, dengan karyawan bekerja sampai jam 8 malam, secara teratur keluar lebih lambat dari biasanya untuk menyelesaikan hari kerja yang diperpanjang.

"Pandemi Covid-19 telah mengubah cara kerja banyak orang secara signifikan," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah pernyataan.

Teleworking telah menjadi norma di banyak industri, sering mengaburkan batas antara rumah dan kantor. Selain itu, banyak bisnis terpaksa mengurangi atau menghentikan operasi untuk menghemat uang, dan orang yang masih dalam daftar gaji akhirnya bekerja lebih lama.

"Tidak ada pekerjaan yang sebanding dengan risiko stroke atau penyakit jantung. Pemerintah, pengusaha dan pekerja perlu bekerja sama untuk menyepakati batasan untuk melindungi kesehatan pekerja," tambah Tedros.

Selanjutnya: WHO: Masih banyak negara abaikan ancaman Covid-19 dan tidak siap menghadapinya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×