Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Presiden China Xi Jinping menyerukan supremasi hukum yang lebih kuat terkait urusan luar negeri. Media pemerintah melaporkan pada Selasa (28/11/2023), hal tersebut mengingat risiko dan tantangan eksternal yang muncul seiring langkah China membuka diri terhadap dunia luar.
Mengutip Reuters, Xi, ketika berbicara dalam sesi studi di biro politik Partai Komunis, mengatakan bahwa untuk melindungi warga negara dan kepentingannya di luar negeri, China harus memperdalam kerja sama internasional dalam penegakan hukum, memperkuat perlindungan dan bantuan konsuler, dan membangun supremasi hukum yang kuat.
Perusahaan swasta China telah menghadapi tantangan hukum di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari tuduhan AS atas barang palsu dan bajakan yang dijual di platform online milik Tencent Holdings dan Alibaba Group, hingga langkah-langkah untuk melarang aplikasi video TikTok yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, di Nepal.
Xi mengatakan dalam pidatonya pada hari Senin bahwa penting untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan dan membimbing masyarakat dan perusahaan untuk mematuhi hukum, peraturan dan kebiasaan dalam proses menjadi global.
Untuk memfasilitasi pertukaran ekonomi dan perdagangan, pihak berwenang mengatakan firma hukum China telah mendirikan 180 kantor di luar negeri di 35 negara dan wilayah, peningkatan hampir 50% sejak tahun 2018.
Baca Juga: Pesan China ke Korea Selatan: Jangan Mempolitisasi Masalah Ekonomi
Xi juga menegaskan, China perlu secara aktif mengembangkan layanan hukum terkait asing dan mengembangkan lembaga arbitrase dan firma hukum kelas dunia.
Namun pihak berwenang di beberapa negara Barat, termasuk AS, Kanada, Inggris, dan Belanda, menuduh China secara ilegal mendirikan pusat layanan hukum luar negeri untuk memantau warga negaranya di luar negeri, tuduhan yang dibantah keras oleh Beijing.
China mengatakan pusat-pusat tersebut dimaksudkan untuk membantu warganya memperbarui surat izin mengemudi yang sudah habis masa berlakunya, dan dijalankan oleh sukarelawan China, bukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Xi Jinping Ingin Lebih Banyak Perusahaan Prancis Berinvestasi di China
Seruan untuk lebih melindungi warga negara di luar negeri bertepatan dengan pecahnya konflik baru-baru ini di negara-negara seperti Ukraina dan Sudan yang menyebabkan China mengorganisir untuk mengevakuasi warganya.
Menurut data kementerian luar negeri, China telah mengatur hampir 20 evakuasi dan menangani lebih dari 500.000 kasus perlindungan konsuler yang melibatkan jutaan warganya selama dekade terakhir.