kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PM Yunani menyatakan tidak akan resign meski terus tertekan


Selasa, 04 Oktober 2011 / 11:18 WIB
PM Yunani menyatakan tidak akan resign meski terus tertekan
ILUSTRASI. Moms, ini perbedaan motorik halus dan kasar anak yang penting dipahami. KONTAN/Muradi


Reporter: Dyah Megasari, Bloomberg |

ATHENA. Salah satu juru bicara Perdana Menteri Yunani George Papandreou menyatakan, pemimpin tertinggi di Negeri Para Dewa itu tidak akan mengundurkan diri lantaran krisis keuangan yang menghantam. Apalagi, terakhir Yunani menyatakan gagal mencapai target defisit yang dipatok agar dana bail out dari Uni Eropa cair.

Juru bicara yang menolak disebutkan namanya, membantah laporan Financial Times Deutschland bahwa Papandreou sudah dua kali dalam tiga minggu terakhir menyatakan akan mundur dari jabatan.

Kemarin pemerintah Papandreou menyerahkan anggaran 2012 dengan nilai 6,6 miliar euro atau setara dengan US$ 8,7 miliar. Di dalamnya juga berisi tentang rencana pemotongan gaji dan pensiunan agar bisa meraih defisit 6,8% pada 2012. Yunani membutuhkan dana talangan hingga 8 miliar euro agar terhindar dari default.

Papandreou memang terus menghadapi tekanan dari segala arah. Selain harus mengikuti kemauan Uni Eropa, Papandreou terus dimusuhi rakyatnya karena dianggap mengurangi lapangan kerja dan gaji karyawan.

"Untuk pertama kalinya sejak Yunani berdiri dan setelah satu abad perjuangan, keberadaan pegawai negeri sipil dihilangkan dengan cara yang paling tidak manusiawi, tidak konstitusional dan ilegal," ujar Athena ADEDY. ADEDY mewakili sekitar 750.000 pegawai negeri dan menyerukan mogok kerja pada 5 Oktober besok.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×