kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Redam ketegangan dagang, China bebaskan tarif impor kedelai AS sebanyak 10 juta ton


Selasa, 22 Oktober 2019 / 20:38 WIB
Redam ketegangan dagang, China bebaskan tarif impor kedelai AS sebanyak 10 juta ton
ILUSTRASI. Seorang karyawan mengambil kacang kualitas jelek dari tumpukan kedelai impor di sebuah supermarket di Wuhan, Provinsi Hubei, 14 April 2014.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Pembeli China telah membeli banyak kedelai Brasil. Pemerintah mengirim pesan kepada importir untuk memperhatikan gambaran besar," kata sumber lain, merujuk pada keinginan Beijing untuk menunjukkan niat baik dalam pembicaraan dagang dengan AS.

Baca Juga: Wakil Menteri Luar Negeri China: Ada kemajuan dalam perundingan dagang dengan AS

Dalam Forum Xiangshan di Beijing hari ini, Wakil Menteri Luar Negeri China Le Yucheng menyatakan, China dan AS telah mencapai beberapa kemajuan dalam perundingan dagang. Sebab, tdak ada negara makmur tanpa bekerjasama dengan negara lain.

Menurut Le, dunia ingin China dan AS mengakhiri perang dagang yang sudah berlangsung selama 15 bulan. Itu tentu membutuhkan keterbukaan ketimbang penghilangan negara-negara atau perang dingin yang baru.

"Selama kita saling menghormati dan mencari kerjasama yang setara, tidak ada perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan antara China dan Amerika Serikat," kata Le. "Apa yang China inginkan adalah memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat China. Kami tidak ingin mengambil apapun dari orang lain. Tidak ada yang namanya China menggantikan siapapun atau mengancam siapapun," imbuhnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×