kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Regulator Kripto Jepang Kaji Penghapusan Aturan Pembatasan Pendaftaran Token Digital


Rabu, 08 Juni 2022 / 15:50 WIB
Regulator Kripto Jepang Kaji Penghapusan Aturan Pembatasan Pendaftaran Token Digital
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui JVCEA sedang membahas tanggapan atas seruan Pemerintahan Kishida untuk proses penyaringan yang lebih sederhana, tetapi tidak jelas rekomendasi apa yang akan dibuat dan apakah FSA akan menyetujuinya.

Seorang perwakilan untuk JVCEA tidak segera tersedia untuk berkomentar.

Persyaratan hukum untuk pertukaran kripto untuk melaporkan rencana apa pun untuk mendaftarkan token baru ke regulator kemungkinan akan tetap ada bahkan jika proses penyaringan dibatalkan, seseorang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan.

Awal tahun ini, JVCEA memperkenalkan daftar hijau cryptocurrency yang dapat didaftarkan oleh pertukaran anggota sekaligus. Sebelum itu, daftar token sering kali harus melalui proses penyaringan yang bisa memakan waktu enam bulan atau lebih, menyebabkan beberapa perusahaan mengeluh bahwa itu mengganggu pertumbuhan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×