kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Regulator Kripto Jepang Kaji Penghapusan Aturan Pembatasan Pendaftaran Token Digital


Rabu, 08 Juni 2022 / 15:50 WIB
Regulator Kripto Jepang Kaji Penghapusan Aturan Pembatasan Pendaftaran Token Digital
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui JVCEA sedang membahas tanggapan atas seruan Pemerintahan Kishida untuk proses penyaringan yang lebih sederhana, tetapi tidak jelas rekomendasi apa yang akan dibuat dan apakah FSA akan menyetujuinya.

Seorang perwakilan untuk JVCEA tidak segera tersedia untuk berkomentar.

Persyaratan hukum untuk pertukaran kripto untuk melaporkan rencana apa pun untuk mendaftarkan token baru ke regulator kemungkinan akan tetap ada bahkan jika proses penyaringan dibatalkan, seseorang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan.

Awal tahun ini, JVCEA memperkenalkan daftar hijau cryptocurrency yang dapat didaftarkan oleh pertukaran anggota sekaligus. Sebelum itu, daftar token sering kali harus melalui proses penyaringan yang bisa memakan waktu enam bulan atau lebih, menyebabkan beberapa perusahaan mengeluh bahwa itu mengganggu pertumbuhan.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×