Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Regulator pertukaran mata uang kripto di Jepang sedang menjajaki untuk menghapus aturan pembatasan pendaftarkan token digital. Pembatalan aturan dilakukan setelah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida menyatakan ketidakpuasannya dengan sistem yang ada.
Sebelumnya, parlemen Jepang telah meloloskan rancangan aturan untuk membatasi penerbitan stablecoin. Melalui aturan itu, lembaga non-perbankan di Jepang akan dilarang menerbitkan stablecoin. Penerbitan stablecoin akan terbatas pada bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian di Jepang.
Undang-undang baru juga memperkenalkan sistem pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin dan memberikan tindakan terhadap pencucian uang. RUU ini bertujuan melindungi investor dan sistem keuangan dari risiko yang terkait dengan adopsi token digital.
Menurut sumber Bloomberg, The Japan Virtual and Cryto assets Exchange Association (JVCEA), badan yang mengawasi pendaftaran token digital, telah melakukan diskusi untuk memperbolehkan bursa lokal mencantumkan mata uang kripto tanpa melalui proses penyaringan.
Baca Juga: Australia: Jet Tempur China Cegat Pesawat Patroli Kami di Wilayah Udara Internasional
Dengan perubahan sikap tersebut, lanjut sumber, Regulator yang berdiri sendiri itu akan fokus melakukan pengawasan aset begitu sudah terdaftar ketimbang harus terlibat dalam proses pencatatan.
Badan itu juga sedang mencermati apakah anggota bursa harus dipaksa untuk menghapus token digitalnya jika masalah muncul pasca memulai debut perdagangan.
Pelonggaran aturan akan menandai liberalisasi dramatis untuk pasar perdagangan mata uang kripto di Jepang. Itu berpotensi mendorong pendatang baru asing seperti Coinbase Global Inc yang memiliki kompetensi lebih luas mengenai token digital dibanding perusahaan lokal.
Perusahaan asal AS tersebut menawarkan lebih dari 100 koin di negaranya, sedangkan GMO Coin Inc, salah satu perusahaan kripto ter besar di Jepang, hanya memiliki 21 mata uang kripto terdaftar.
Baca Juga: Kamboja dan China Bantah Bangun Fasilitas Rahasia untuk Angkatan Laut China
Namun, kata sumber tadi, pelonggaran aturan itu, tidak akan berlaku untuk penawaran koin awal. JVCEA menargetkan akan membuat keputusan akhir untuk mengubah aturan itu pada akhir tahun.
Pada bulan Mei, Kishida dalam sebuah panel diskusi mengkritik proses pencatatan koin. Ia bilang, regulator JVCEA cenderung menghabiskan waktu yang lama untuk pra-penyaringan aset kripto. Itu akan memudahkan kriteria sambil memperhatikan kebutuhan untuk melindungi pengguna.













