Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (11/12) pukul 00.00 waktu setempat.
Sebanyak 10 platform media sosial terbesar diwajibkan memblokir akses pengguna di bawah umur mulai tengah malam, atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta (US$33 juta).
Baca Juga: Kamboja Siap Berdialog Demi Akhiri Konflik Perbatasan dengan Thailand
Aturan baru ini menuai kritik dari perusahaan teknologi besar dan kelompok kebebasan berpendapat, namun disambut baik oleh banyak orang tua dan pemerhati perlindungan anak.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian global karena banyak negara tengah mempertimbangkan langkah serupa di tengah kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.
Dalam sebuah video yang akan diputar di sekolah-sekolah, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan larangan ini bertujuan membantu anak-anak Australia mengurangi tekanan dari penggunaan gawai dan algoritma yang memicu kecanduan.
“Manfaatkan liburan sekolah. Daripada menghabiskan waktu untuk scrolling, cobalah olahraga baru, belajar alat musik, atau baca buku yang sudah lama ada di rak,” ujarnya.
Baca Juga: Unilever vs Ben & Jerry's : Konflik Jelang IPO Magnum
Bisa Jadi Preseden Dunia
Larangan ini mengakhiri spekulasi sepanjang tahun mengenai apakah sebuah negara dapat memblokir anak-anak dari penggunaan teknologi yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi eksperimen langsung bagi negara-negara lain yang kecewa dengan lambatnya industri teknologi dalam menerapkan langkah-langkah perlindungan.
“Meski Australia yang pertama menerapkan pembatasan seperti ini, kemungkinan besar tidak akan menjadi yang terakhir,” kata Tama Leaver, profesor studi internet di Curtin University.
Baca Juga: L'Oreal Gandakan Investasi di Galderma, Kuasai 20% Saham
“Pemerintah di seluruh dunia sedang mengamati bagaimana kekuatan Big Tech berhasil ditantang. Larangan media sosial di Australia adalah ibarat canary in the coal mine.”
Sejumlah negara mulai dari Denmark hingga Malaysia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, tengah menyiapkan langkah serupa.
Kekhawatiran meningkat sejak bocornya dokumen internal Meta empat tahun lalu yang menunjukkan bahwa platform mereka dapat memperburuk masalah citra tubuh pada remaja. Meta membantah dan menyatakan telah memiliki alat perlindungan anak.
Awal Perubahan Besar
Larangan ini mencakup 10 platform pada tahap awal, namun pemerintah mengatakan daftar tersebut akan menyesuaikan seiring munculnya aplikasi baru atau perpindahan pengguna muda ke alternatif lain.
Dari sepuluh platform tersebut, semua kecuali X milik Elon Musk menyatakan akan patuh melalui metode inferensi usia mengenali usia dari pola penggunaan atau estimasi usia yang biasanya menggunakan foto selfie.
Baca Juga: BMW Tunjuk Milan Nedeljkovic Sebagai CEO Baru Gantikan Oliver Zipse
Beberapa platform juga dapat meminta dokumen identitas atau detail rekening bank.
Musk menilai larangan ini “terlihat seperti cara terselubung untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia.”
Sejumlah platform juga mengkritik aturan ini karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi. Tantangan hukum di Pengadilan Tinggi Australia sedang disiapkan oleh seorang legislator libertarian.
Bagi perusahaan media sosial, implementasi ini menandai dimulainya era baru, ketika pertumbuhan pengguna stagnan dan waktu penggunaan platform menurun, menurut berbagai studi.
Baca Juga: Paus Leo XIV dan Zelenskiy Bahas Langkah Diplomasi Demi Perdamaian Ukraina
Platform media sosial mengakui pendapatan dari iklan untuk pengguna di bawah 16 tahun relatif kecil. Namun, mereka memperingatkan larangan ini dapat mengganggu pipeline calon pengguna di masa depan.
Menjelang penerapan aturan, pemerintah Australia mencatat bahwa 86% anak usia 8–15 tahun masih aktif menggunakan media sosial.













