Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Bank Sentral Afrika Selatan (South African Reserve Bank/SARB) memasukkan aset kripto dan stablecoin sebagai salah satu risiko baru dalam laporan stabilitas keuangan semesteran mereka, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan pesatnya adopsi aset digital di negara tersebut.
Dalam Financial Stability Review edisi kedua tahun 2025 yang dirilis Selasa (25/11/2025), SARB menyebut “aset kripto dan stablecoin” sebagai risiko baru dalam kategori inovasi keuangan berbasis teknologi.
Bank sentral mencatat jumlah pengguna gabungan di tiga bursa kripto terbesar negara itu mencapai 7,8 juta per Juli 2024, dengan nilai aset digital yang disimpan mencapai sekitar US$1,5 miliar pada akhir tahun lalu.
Baca Juga: Dolar AS Melemah Rabu (26/11) Pagi: Efek Data Ekonomi & Kandidat Ketua The Fed Baru
“Karena sifatnya yang sepenuhnya digital dan karenanya lintas batas aset kripto dapat digunakan untuk menghindari ketentuan Exchange Control Regulations,” ujar laporan tersebut, merujuk pada regulasi yang mengatur arus keluar-masuk dana ke Afrika Selatan dilansir dari laman Cointelegraph Rabu (26/11/2025).
Selain aset kripto besar seperti Bitcoin (BTC), XRP, Ether (ETH) dan Solana (SOL), SARB menyoroti adanya “pergeseran struktural” dalam adopsi stablecoin, ditandai dengan lonjakan volume perdagangan sejak 2022.
“Jika Bitcoin dan aset kripto populer lainnya sebelumnya menjadi instrumen utama perdagangan hingga 2022, kini stablecoin berdenominasi dolar AS (USD-pegged) telah menjadi pasangan dagang paling dominan di platform kripto Afrika Selatan. Hal ini dipicu volatilitas harga stablecoin yang jauh lebih rendah dibandingkan aset kripto tanpa jaminan.”
Baca Juga: Sentimen Fed Rate Cut Dongkrak Bursa Asia Rabu (26/11), MSCI Asia-Pacific Naik 1%
Regulasi Masih Tertinggal
Financial Stability Board (FSB), lembaga pengawas keuangan di bawah G20, melaporkan pada Oktober bahwa Afrika Selatan belum memiliki kerangka regulasi lengkap untuk stablecoin global, dan baru memiliki regulasi parsial untuk aset kripto.
SARB memperingatkan bahwa tanpa kerangka regulasi yang memadai, “risiko dapat tumbuh tanpa terdeteksi” dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah Lebih Ramah terhadap Kripto?
Peringatan SARB ini mengingatkan pada sikap serupa pada 2017, ketika Deputi Gubernur Francois Groepe menyatakan penerbitan mata uang digital terlalu berisiko bagi negara.
Baca Juga: Sinyal The Fed: Peluang Rate Cut Desember Naik, Cek Dampaknya ke IHSG
Namun, sikap pemerintah Afrika Selatan dalam beberapa tahun terakhir terlihat lebih terbuka.
Pada 2022, Financial Sector Conduct Authority (FSCA) mengklasifikasikan aset kripto sebagai “produk keuangan,” dan sejak itu mulai memberikan lisensi bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal.













