kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sering recall, Toyota pangkas jumlah direksi


Sabtu, 12 Februari 2011 / 15:48 WIB
Sering recall, Toyota pangkas jumlah direksi
ILUSTRASI. Menteri ESDM meresmikan bantuan pasang baru listrik gratis


Reporter: Edy Can, Bloomberg | Editor: Edy Can

TOKYO. Toyota Motor Corp. berencana merampingkan dewan direksinya. Produsen otomotif terbesar di dunia ini akan memangkas jumlah direktur dari 27 orang menjadi 17 orang.

Dua orang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keputusan Toyota ini setelah terjadi serangkaian penarikan produk (recall) mereka. Dengan organisasi yang lebih kurus, Toyota berharap bisa mempercepat proses pengambilan keputusan.

Saat ini Toyota mempunyai 27 orang direktur yang terdiri dari kepala, presiden, enam eksekutif wakil presiden dan 15 direktur. Sumber itu membisikkan, jabatan yang akan dihapus termasuk eksekutif wakil presiden. Menurutnya, reorganisasi ini akan dilakukan April mendatang atau sebelum rapat umum pemegang saham pada Juni mendatang.

Toyota belum mau berkomentar soal rencana itu. "Belum ada perubahan yang diputuskan oleh manajemen kami termasuk soal direksi," kata Keisuke Kirimoto, Juru bicara Toyota.

Sebelumnya, harian Tokyo Shimbun telah memberitakan adanya perampingan organisasi Toyota.

Asal tahu saja, sejak awal tahun lalu, Toyota telah menarik sejumlah kendaraannya. Penarikan ini demi alasan keselamatan dan keamanan para pengemudinya. Pada Januari lalu, Toyota juga mengumumkan penarikan 1,7 juta unit produknya akibat kesalahan pemasangan selang bahan bakar dan pompa, sensor dan tempat ban cadangan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×