kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Singapura Mendakwa Miliarder Properti yang Terkait Dengan Kasus Korupsi Menteri


Jumat, 04 Oktober 2024 / 18:43 WIB
Singapura Mendakwa Miliarder Properti yang Terkait Dengan Kasus Korupsi Menteri
ILUSTRASI. Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung pada bulan Juli [Edgar Su/Reuters]


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti pada hari Jumat (4/10) dengan tuduhan menghalangi keadilan dan bersekongkol dalam pelanggaran hukum. Dakwaan ini dijatuhkan atas penerbangan dan akomodasi hotel mewah yang diberikan kepada mantan menteri transportasi yang dijatuhi hukuman penjara pada hari sebelumnya dalam kasus korupsi besar.

Ong Beng Seng, pemilik Hotel Properties Ltd yang berusia 78 tahun dan pemegang hak untuk balapan Formula Satu Grand Prix Singapura, dituduh memberikan hadiah bernilai tinggi kepada mantan menteri S. Iswaran. Kamis (3/10), Iswaran menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura.

Kasus ini telah menjadi subjek intrik besar di Singapura, pusat keuangan kaya yang menawarkan gaji menteri lebih dari S$ 1 juta atau setara Rp 11,99 miliar untuk mencegah korupsi dan membanggakan reputasinya atas pemerintahan yang bersih. Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah secara tidak pantas sebagai pegawai negeri. Ong sebagai bagian utama dari kasus penuntutan.

Baca Juga: Taipan Singapura Ini Menghadapi Kasus Hukum Terkait Gratifikasi

Ong, warga negara Malaysia yang tinggal di Singapura, sejauh ini belum memberikan komentar atas tuduhan tersebut. Channel NewsAsia mengatakan bahwa dia tidak mengajukan pembelaan pada hari Jumat dan tidak menunjukkan bagaimana ia akan mengajukan pembelaan.

Perusahaan Ong, Hotel Properties Ltd yang terdaftar di bursa saham Singapura, meminta penghentian perdagangan pada hari Jumat pagi setelah pengumuman pada hari Kamis bahwa ia akan didakwa.

Jaksa penuntut selama persidangan Iswaran mengatakan bahwa mantan menteri tersebut menerima hadiah dari Ong senilai lebih dari US$ 300.000, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris, Grand Prix F1, musikal London, dan perjalanan dengan jet pribadi ke Doha.

Ong didakwa dengan satu tuduhan membantu Iswaran menerima dua tiket pesawat dan akomodasi hotel mewah di Doha senilai S$ 20.848,03, dan satu tuduhan membantu Iswaran menghalangi keadilan, kata majelis jaksa agung.

Dakwaan tersebut sesuai dengan dua dari 35 dakwaan Iswaran.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi

Majelis jaksa agung mengatakan jaksa penuntut tidak akan mendakwa Ong atas keterlibatannya dalam dakwaan lain terhadap Iswaran. Dikatakan bahwa mereka tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut sedang disidangkan di pengadilan.

Selama persidangan Iswaran, pengadilan mendengar bagaimana menteri tersebut meminta Ong untuk menagihnya untuk perjalanan ke Doha dengan jet pribadi setelah dia mengetahui bahwa badan antikorupsi telah menyita manifes penerbangan untuk kasus yang tidak terkait.

Hakim Vincent Hoong, yang memimpin kasus Iswaran, pada hari Kamis mengatakan permintaan menteri untuk ditagih adalah langkah yang disengaja untuk menghalangi jalannya keadilan dan mencoba menghindari penyelidikan.

Channel NewsAsia mengatakan sidang pengadilan Ong ditunda hingga proses praperadilan pada 15 November.

Jksa agung mengatakan tidak akan mendakwa Lum Kok Seng, pengusaha lain yang disebutkan dalam dakwaan Iswaran karena telah memberikan hadiah kepada mantan menteri tersebut.

Selanjutnya: Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Menarik Dibaca: Ashley Hotel Group Gaet Tamu Lewat Kompetisi Seni Melipat Handuk




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×