kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Taiwan Dilanda Gempa Besar Lagi, Belum Ada Laporan Kerusakan


Jumat, 16 Agustus 2024 / 07:57 WIB
Taiwan Dilanda Gempa Besar Lagi, Belum Ada Laporan Kerusakan
ILUSTRASI. Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi bangunan runtuh setelah gempa bumi, di Hualien, Taiwan, pada tanggal 3 April 2024.


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Gempa bumi berkekuatan 6,3 skala Richter mengguncang 34 km (21 mil) di lepas pantai timur Taiwan, Hualien, pada hari Jumat (16/8), kata badan cuaca. Belum ada ada laporan kerusakan akibat gempa kuat kedua yang melanda pulau itu dalam waktu kurang dari sehari.

Gempa bumi juga mengguncang gedung-gedung di ibu kota Taipei. Pihak berwenang mengatakan layanan kereta bawah tanah di kota itu terus berjalan dengan kecepatan rendah.

"Hampir terjadi," kata Hsieh Yu Wei, seorang penyanyi yang menepikan mobilnya saat ia menerima peringatan gempa yang dikeluarkan pemerintah saat mengemudi di jalan raya pesisir Hualien.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 7,0 Guncang Peru, Tidak Ada Korban Jiwa

Gempa bumi itu memiliki kedalaman 9,7 km, kata badan cuaca, dan terjadi setelah gempa bumi berkekuatan 5,7 skala Richter yang melanda lepas pantai timur laut Taiwan pada Kamis malam.

Pejabat cuaca telah memperingatkan risiko tanah longsor di daerah pegunungan setelah hujan selama berhari-hari.

Taiwan terletak di dekat persimpangan dua lempeng tektonik dan rentan terhadap gempa bumi.

Pada bulan April, Hualien dilanda gempa bumi terbesar yang melanda Taiwan dalam setidaknya 25 tahun. Sembilan orang tewas dan lebih dari 900 orang terluka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×